Sebanyak 37 Jemaah Haji Indonesia asal Makassar ditangkap di Madinah karena gunakan Visa Haji Palsu

Sebanyak 37 Jemaah Haji Indonesia asal Makassar ditangkap di Madinah karena gunakan Visa Haji Palsu

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Sebanyak 37 WNI asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di Madinah karena menggunakan visa haji palsu. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberikan sanksi terhadap agen travel bersangkutan.

"Pasti akan kita kasih sanksi," kata Yaqut seusai rapat bersama Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Yaqut mengatakan pihaknya telah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi telah memperingatkan dengan tegas. "Ya kan sudah kita ingatkan. Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Maka pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji. Yang melalui pemerintah itu reguler dan khusus saja," katanya.

"Di luar itu, pasti akan menjadi masalah dan terbukti sekarang. Jadi jemaah kita ada yang kena aturan yang diberlakukan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 34 WNI asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di Madinah karena menggunakan visa haji palsu. Para WNI itu sudah dipulangkan, sementara tiga lainnya tetap ditahan pihak keamanan Arab Saudi karena merupakan koordinator.

"Ini yang saya dapat info, 34 orang sudah dikembalikan. Tiga (orang lainnya) sementara diproses karena selaku koordinator, pengurus (rombongan pakai visa palsu)," kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, dilansir detikSulsel, Senin (3/6).

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :