All Eyes On Papua, Kisah Suku Awyu dan Moi Selamatkan Hutannya

All Eyes On Papua, Kisah Suku Awyu dan Moi Selamatkan Hutannya

Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu dan suku Moi dari Papua menggelar doa dan ritual adat di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (27/5/2024). Saat ini kedua suku tersebut tengah terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka.

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Gugatan ini bermula dari pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT IAL yang mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektar. Sebagian izin tersebut berada di hutan adat marga Woro, bagian dari suku Awyu.

Namun, gugatan tersebut kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Oleh karena itu, suku Awyu mengajukan permohonan kasasi kepada MA terkait perkara tersebut. Mereka berharap MA dapat mengabulkan kasasi tersebut sehingga hutan Papua tetap terjaga.

Kasus gugatan masyarakat Awyu dan Moi terkait erat dengan pemberian izin pemerintah pada sejumlah perusahaan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di hutan Papua. Misalnya, hutan masyarakat Awyu akan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia melalui Proyek Tanah Merah. Proyek ini akan dioperasikan tujuh perusahaan, yakni PT MJR, PT KCP, PT GKM, PT ESK, PT TKU, PT MSM, dan PT NUM.

Itu sebabnya, selain kasasi perkara PT IAL, masyarakat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT KCP dan PT MJR. Dua perusahaan ini sebelumnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan tersebut setidaknya menyelamatkan 65.415 hektar hutan dari konsesi PT MJR dan PT KCP. Dua perusahaan ini kemudian diwajibkan menghentikan kegiatan deforestasi dan tidak memperluas areal usaha perkebunan, kecuali pada lahan perkebunan yang sudah ada seluas 8.828 hektar.

Namun, PT MJR dan PT KCP mengajukan banding dan dimenangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Hasil kajian dan investigasi Gecko Project menunjukkan, operasi Proyek Tanah Merah berpotensi menghancurkan hutan Papua karena mempunyai banyak permasalahan. Proyek ini tercatat tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), ada pemalsuan tanda tangan pejabat, hingga tidak ada negosiasi dan persetujuan dari masyarakat lokal.

Suku Awyu merupakan masyarakat adat dari Boven Digoel, Papua Selatan. Sementara suku Moi berasal dari Sorong, Papua Barat Daya.

Selama ini, mayoritas masyarakat adat di Papua, termasuk warga Awyu dan Moi, telah memanfaatkan hutan dan tanah adat sebagai ruang penghidupan bersama sekaligus keperluan berburu, berkebun, pangan, obat-obatan, budaya, ekonomi, dan pengembangan pengetahuan. Alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit akan menghilangkan fungsi dan daya dukung lingkungan alam.

Sementara itu, subsuku Moi Sigin saat ini tengah melawan PT SAS yang akan membabat 18.160 hektar hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS sebelumnya memegang konsesi seluas 40.000 hektar di Kabupaten Sorong. Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan dan izin usaha PT SAS yang direspons melalui gugatan ke PTUN Jakarta.

Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin kemudian melawan dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di PTUN Jakarta pada Desember 2023. Setelah hakim menolak gugatan itu pada awal Januari lalu, masyarakat kembali mengajukan kasasi ke MA pada 3 Mei 2024.

Dengan luas 34 juta hektar, tutupan hutan di Tanah Papua berperan penting terhadap mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Pengendalian deforestasi tak bisa ditawar karena sepertiga luas hutan di Tanah Air ada di ”Bumi Cenderawasih”.

Meski berbagai upaya dilakukan untuk menyelamatkan rimba-rimba di Papua, perambahan terus terjadi. Kayu-kayu dari ujung timur Indonesia ini masih jadi incaran untuk mendapat keuntungan sesaat. Lahannya yang terbuka lalu menjadi perkebunan dan tak jarang memicu konflik.

Padahal, hutan Papua tidak hanya menyimpan nilai ekonomi pada batang pohonnya. Masih banyak potensi lain, seperti air yang bisa dijadikan sumber energi, cadangan karbon, san ekowisata.

Komposisi hutan di Tanah Papua sebesar 84 persen, sedangkan nonhutan 16 persen. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam lima tahun terakhir, tutupan hutan Papua tidak pernah kurang dari 80 persen.
Persoalan mendasar apa yang ada dalam pengelolaan hutan di Indonesia?

Ketimpangan pengelolaan masih menjadi permasalahan utama pemanfaatan hutan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Tanah Papua.

Analisis data yang dihimpun dari berbagai sumber kementerian atau lembaga menunjukkan, kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikelola masyarakat adat di Papua hanya seluas 78.040 hektar. Angka ini sangat timpang dengan HPH dari korporasi yang tercatat seluas 5,5 juta hektar.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University Hariadi Kartodihardjo pernah menyampaikan, tren ketimpangan ini akan berlanjut jika tidak terdapat intervensi kebijakan dan transformasi kelembagaan untuk memastikan optimalnya pelayanan publik terhadap masyarakat lokal atau adat di Papua. Intervensi kebijakan perlu menjadi prioritas karena ketentuan saat ini yang membutuhkan peraturan daerah untuk mengelola hutan adat memperlama prosedur pemanfaatan hutan bagi masyarakat lokal.

Tidak hanya menggelar aksi damai, sebagian masyarakat adat di Papua juga telah lam mendorong inisiasi perlindungan secara adat atau menyusun rencana kelola adat. Suku Moi, misalnya, menjaga sumber daya alam karena ancaman atas tanah dan pengerukan selama lebih 80 tahun. Hal ini dilakukan karena orang Moi memiliki pandangan filosofis terhadap hutan sebagai ibu kandung atau tam sinih dalam bahasa lokal.

Sejumlah upaya terus dilakukan suku Moi dalam menjaga sumber daya alam ini, di antaranya memastikan 14 marga memiliki peta adat, mendorong inisiasi perlindungan secara adat, mengorganisasi marga suku Moi, hingga menyusun rencana kelola adat.

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :