Kasus Jemaah Non-visa Haji, 3 WNI Diproses Hukum di Madinah

Kasus Jemaah Non-visa Haji, 3 WNI Diproses Hukum di Madinah

sumber; Okezone

JAKARTA, RANAHRIAU.COM-  Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji akhirnya pulang ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

Keterangan ini disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary. Sejak kemarin, menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.

"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron, Senin (3/6/2024).

"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya, melansir laman Kemenag.

Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Editor : Abdul
Sumber : liputan 6
Komentar Via Facebook :