Horee... Kabar gembira, Anak Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat Beasiswa

Horee... Kabar gembira, Anak Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat Beasiswa

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- BPJS Ketenagakerjaan atau  BP Jamsostek memberikan beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan pendidikan ini tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Kamis (30/5/2024), anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Manfaat beasiswa pendidikan ini dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:

– Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK

– Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja

– Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja

Apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, beasiswa akan diberikan untuk anak peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

Adapun besaran manfaat beasiswa berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut rinciannya:

a) Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun

b) Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun

c) Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun

d) Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun

Berikut syarat anak yang bisa mengklaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:

– Anak usia sekolah

– Belum mencapai usia 23 tahun

– Belum menikah

– Belum bekerja

– Diberikan untuk dua orang anak secara berkala.

Sementara itu, berikut cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja

Pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU) dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan cara sebagai berikut:

1. Tahap I: pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2×24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

2. Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3.

Pelaporan dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia

Klaim manfaat JKM, seperti beasiswa, dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan cara mendatangi kantor cabang terdekat.

Ahli waris perlu membawa persyaratan atau dokumen yang meliputi:

– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

– Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris

– Akta kematian

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

– Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)

– Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Editor : Abdul
Sumber : nesiatimes
Komentar Via Facebook :