Pengamat Hukum DR Yudi Krismen MH : Lakukan langkah hukum mempraperadilan perkara tipikor

Pengamat Hukum DR Yudi Krismen MH : Lakukan langkah hukum mempraperadilan perkara tipikor

DR Yudi Krismen, SH, MH

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pengamat hukum Doktor Yudi Krismen SH MH  mengatakan kasus Mantan kepala dinas kesehatan Kampar seharusnya sudah selesai, pemulangan berkas beberapa kali  artinya tidak cukup bukti, hal ini disampaikannya kepada wartawan, Senin (29/04/2024). 

Penyidik tidak berwenang  untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus tindak pidana korupsi, karena ada aturan di internal Polri terkait penyidikan tipikor tidak bisa dihentikan penyidik tanpa dilakukan beberapa tahapan penyidikan perkara, seperti kewajiban untuk melakukan gelar perkara di tingkat polda sampai mabes polri dan persetujuan untuk penerbitan SP3 jarang disetujui.  

Jika tersangka ingin perkara nya di terbitan SP3 jalan lain adalah melakukan langkah hukum mem- Praperadilan perkara dimaksud di pengadilan tipikor. Menurut saya inilah jalan terbaik, agar tersangka dapat memulihkan nama baiknya kembali dan penyidik Polri tidak memiliki beban untuk menerbitkan SP3

Di tempat yang berbeda, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra Da'sat, merasa kecewa karena status tersangkanya dalam kasus oprasi tangkap tangan  OTT  dan  pungutan liar serta  suap tak kunjung tuntas. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2023, penyidik Polda Riau belum mampu merampungkan berkas perkara tahap II (P21) meskipun sudah beberapa kali dilimpahkan ke kejaksaan setelah hampir setahun berlalu.

Dirinya mempertanyakan kinerja penyidik Polda Riau yang lamban dalam menangani perkara ini. Baginya ada dugaan kejanggalan dalam kasus ini. Menurut Zulhendra, berdasarkan pada beberapa keterangan dari R ada suatu kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya tersebut, hal itu mulai dari penangkapan R yang juga tersangka dalam kasus ini.

"R ditangkap di Furaya, disini ada kejanggalan menurut cerita R  jadi waktu R  mau pulang dia ditelpon oleh M  Kepala Puskesmas Sungai Pagar, menyuruh R datang ke tempatnya saat itu  R  menolak ia mengatakan tidak, saya mau pulang lagi saya udah di mobil," kata Zulhendra menirukan cerita R.

Dari keterangan yang didapat dari R, Kepala Puskesmas Sungai Pagar M  tetap ngotot mengajak  ketemu, akhirnya R  menjumpai M  Setelah masuk ketempat tersebut, pas M  memberikan uang paling lima langkah dari lokasi tersebut R langsung diamankan polisi.

Aneh nya kata zulhendra  mengapa M , Kepala Puskesmas Sungai Pagar, yang memberikan uang ke R  tidak ditangkap.  dalam kasus suap, seharusnya pemberi dan penerima sama-sama ditangkap sesuai dengan undang  undang  yang berlaku .

"Yang namanya penyuapan yang memberi dan menerima seharusnya kan sama-sama ditangkap. Kenapa M  ini tidak di amankan kenapa R  saja, keterangan ini muncul juga dipersidangan praperadilan R. Kemudian setelah ditangkap polisi menyuruh R  menghubungi Zulhendra menanyakan dimana keberadaannya.

Polisi menyuruh R  menelpon saya menggunakan Hp nya. Ini keterangan R  dan ada bukti rekaman. Polisi kata R  mengatakan tolong hubungi pak Kadis dimana posisinya, antarkan uang ini ke pak kadis dan uang ini harus sampai ketangan pak kadis malam ini juga jangan sampai dia curiga," jelas nya 

Zulhendra mendapat informasi  dari  R  setelah menghubunginya bersama polisi R bergerak dari Hotel Furaya menuju rumahnya. Ia menggunakan dua mobil, Rush dan Avanza putih. Di Danau Bingkuang, Avanza putih diganti dengan Innova hitam, sementara Avanza kembali ke Pekanbaru.

Sebelum mengantarkan uang, R  mengikuti briefing di Masjid Muhajirin selama 10-15 menit. Kemudian, mereka berhenti di SPBU Air Tiris di pengisian solar. Di sana, R  diturunkan dan ditanyai tentang rumah Kadis.

Polisi memastikan bahwa uang suap harus sampai kepada Zulhendra. Sementara 8 orang polisi telah disebar di sekitar rumah Zulhendra. Kemudian  R menyerahkan kantong plastik berisi uang di  pagar  rumah  kepada Zulhendra. Belum sempat  uang diterima, polisi langsung datang dan menangkap Zulhendra.

Sementara versi keterangan polisi berbeda dengan versi R yang diceritakan R polisi dalam berita sebelumnya menyatakan bahwa mereka mengikuti R  dari belakang sejak di Pekanbaru. Namun cerita R menyebut  tidak menggunakan mobilnya sendiri untuk mengantarkan uang tersebut. Ia berada di dalam mobil polisi, diapit oleh penyidik.

Kejanggalan terlihat saat  praperadilan R , beberapa kepala puskesmas dihadirkan sebagai saksi. Terungkap bahwa dalam BAP mereka, beberapa Kepala puskesmas  dipaksa untuk mengakui adanya pemaksaan dari Kepala dinas. 

Namun, beberapa Kepala puskesmas  kemudian menolak pernyataan tersebut dan mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan dari Kadis. Meskipun demikian, penyidik tidak mau mengubah BAP dan tetap menyatakan adanya pemaksaan dan dalam prapid muncul dan katanya itu dirubah menyatakan bahwa kadis tidak ada memaksa " papar nya.

Zulhendra  meminta kejelasan dari Polda Riau.jika berkas lengkap  kasusnya naik secara pribadi dia menyatakan siap karena sudah ditahan selama 120 hari. Jika kasusnya tak bisa dinaikkan ke pengadilan, Zulhendra meminta agar status tersangkanya dicabut dan meminta penyidik mengeluarkan SP3.

"Saya siap ke pengadilan. Akan saya paparkan  siapa sebenarnya inisiator dalam perkara ini, semua sudah di  tuangkannya di dalam BAP.  bahwa saya bukan inisiatornya, karena perkara ini tidak ada hubungannya dengan saya , ini adalah perkara puskesmas .

"Siapa yang menyuruh saya, siapa yang menghubungi saya, beberapa kali saya mengadakan pertemuan dengan oknum penyidik  bisa dilihat di BAP, semuanya sudah saya cantumkan di BAP . Saya siap menceritakan apa ada nya , siapa inisiator sebenarnya," lugasnya. 

Perkara OTT ,  pungli, penyuapan uang Rp85 juta. barang bukti sudah ada saksi sudah diperiksa bolak balik  hingga makan waktu setahun. "Sudah hampir 1 tahun berarti kan memang tidak lengkap bukti, sesuatu yang di paksa kan , karena sesuatu yang tidak ada diada-adakan.

Saat pewarta menanyakan ada informasi Transfer kepada siapa ?, Zulhendra  tidak mengetahui dan menerima uang yang ditransfer sebesar Rp15 juta yang dijadikan bukti dalam perkara tersebut..

"Bukti transfer Rp15 juta itu bukan ke rekening saya, saya tidak tahu ke rekening siapa, yang jelas transfer itu bukan ke rekening saya. Saya siap membuktikan yang 15 juta itu tidak ada ke rekening saya," tidak tau ke rekening R  atau siapa, yang jelas bukan ke rekening saya, seperti yang diberitakan media saya mohon itu diluruskan,"Tutup nya .

Menjadi pertanyaan Media 
Seperti apa kinerja APH terkait kasus mantan kadis kesehatan Kampar ?, Apakah sudah sesuai dengan undang undang Tipikor no 20 tahun 2001 ?

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :