Miliki 14 Paket Sabu, YP di Ringkus Polsek Mandau
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Seorang warga Jalan Nusantara III Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, berinisial YP tak berkutik saat di ringkus tim Polsek Mandau Polres Bengkalis.
YP di ringkus tim Polsek Mandau pada 18 April 2024, dengan memiliki barang bukti 14 paket sabu dengan berat kotor 4.87 Gram, 1 unit Hp Android, uang tunai Rp 1.240.000-,(satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), 1 unit timbangan digital, dan 1 set alat hisap sabu beserta kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tim opsnal Polsek Mandau, pada April 18 April 2024 melakukan penyelidikan jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau.
"Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 22.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap YP diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Nusantara III Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau," ujar Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu (20/4/2024).
Pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang duduk diruang tamu rumahnya. Setelah di interogasi, YP mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan Didit (DPO).
Tersangka dikenakan pasal 112 jo 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komentar Via Facebook :