Hanya Tiga Peserta yang mendaftar

Seleksi Ulang Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah sepi Peminat

Seleksi Ulang Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah sepi Peminat

Foto: Ist, sumber : infoPKU

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Panitia seleksi (Pansel) telah membuka seleksi ulang calon Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Pembiayaan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Pembukaan seleksi ulang lantaran hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang diikuti tujuh calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta dan tim pansel sebelumnya tidak memenuhi syarat penilaian.

Ketujuh peserta tersebut untuk mengisi jabatan Dirut BRK Syariah diantaranya adalah Denny Mulya Akbar, Fajar Restu Febriyansyah, Ferry Ardiansyah, dan Muhammad Jazuli. Kemudian tiga peserta calon Direktur Pembiayaan yakni Azhar Efendi, Helwin Yunus, dan Muhammad Afan.

Setelah dilakukan seleksi ulang, hasilnya hanya tiga peserta yang mendaftar. Dimana dua peserta melamar calon Dirut dan satu peserta melamar Direktur Pembiayaan BRK Syariah.

"Tim pansel telah melakukan seleksi ulang calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah. Hasilnya tidak banyak yang mendaftar, ada tiga peserta. Dua orang daftar calon Dirut dan satu orang daftar calon Direktur Pembiayaan," kata Ketua Tim Pansel Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah, Kamis (18/4/2024).

Dilansir dari media online Cakaplah.com, Job Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan seleksi administrasi ketiga peserta calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah tersebut. "Nanti hasil seleksi administrasi segera kita umumkan," sebut Asisten II Setdaprov Riau ini.

Ditanya jika hasil seleksi administrasi ada calon tak lulus, Job Kurniawan menyatakan, maka pihaknya akan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta petunjuk langkah selanjutnya, apakah diulang kembali atau seperti apa.

"Kalau ternyata ada yang tidak lulus seleksi administrasi dan kuota tidak cukup, maka kita kirim surat ke Kemendagri tahapan seperti apa lagi yang harus dilakukan," tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2019, calon yang harus diajukan pemegang saham minimal tiga orang dan maksimal lima orang.

Namun dari empat peserta calon Dirut yang ikut UKK, hanya satu orang yang lulus seleksi yakni Ferry Ardiansyah. Kemudian untuk calon Direktur Pembiayaan ada tiga peserta, namun yang lulus hanya dua orang yakni, Helwin Yunus dan Muhammad Afan.

Editor : RRMedia
Sumber : Cakaplah.com
Komentar Via Facebook :