AMPR duga oknum Lurah Pebatuan lambat dalam Pelayanan masyarakat
Net
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - kordinator Lapangan Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau (APMR), Ahmad Nasir menilai bahwa pelaksanaan pelayanan oleh Oknum Lurah Pebatuan inisial SN di Kecamatan Kulim Pekanbaru, masih pasif kepada Masyarakat. Hal itu disampaikan kepada pewarta, Jum'at (19/04/2024).
"Secara umum saya menilai Oknum Lurah inisial SN itu masih berperilaku pasif dan masih memiliki pandangan sempit dan sulit mengenali kebutuhan masyarakat. Oknum lurah itu memilih mempercayai orang lain alih-alih dirinya sendiri," ujarnya.
Kata Ahmad Nazir seorang Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK bermula mendengar sebuah Peristiwa Proses pengajuan penandatanganan Surat Kehilangan Tanah oleh seorang Warga Inisial (YK) kepihak Kelurahan Perbatuan itu, tidak kunjung diterima dan tidak ditandatangani.
"Lurah kan termasuk perangkat terendah pemerintah, seharusnya nya cepat respon ,ada pengaduan masyarakat cepat tanggap", sebutnya.
Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau (APMR) berharap sebagai lurah seharusnya bisa melaksanakan tugas dengan baik. Bersosialisasi dengan masyarakat langsung dan bisa melihat kondisi real di lapangan.
Di tempat berbeda pewarta mengubungi (YK) Masyarakat yang berurusan dengan oknum lurah , hasilnya diakecewa dengan kinerja lurah pebatuan. Kecamatan kulim .
“Saya sudah penuhi persyaratan pengajuan laporan kehilangan kekepolisian secara tertulis, serta juga surat saksi-saksi dan surat tersebut tentunya harus ada tanda tangan RT dan RW serta Lurah setempat. Yaitu, Lurah Pebatuan, Kecamatan kulim pekanbaru, Padahal proses yang ia lakukan itu adalah saran dari pihak BPN Kota Pekanbaru", tegasnya.
"Apa yang saya ajukan ini adalah sesuai saran atau pun bisa dikatakan sebuah regulasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru", lugasnya.
Penolakan untuk menandatangani oleh pihak Kelurahan dan RT itu. Menjadi "Tanda Tanya Besar", oleh berbagai kalangan masyarakat. "Alasan mereka, sudah adanya pihak-pihak luar yang mengaku-ngaku memiliki surat tanah tersebut, perlu diketahui, surat-surat dari pihak (YK), dan dua rekan lainnya (Atas nama pemilik) sudah komplit alias lengkap, tidak ada satupun yang kurang dari surat SKGR, baik pembayaran pajak, dan surat surat bukti kepemilikan tanah lainnya.
Ternyata YK sudah berkali kali menghubungi dan mendatangi Kepala Kelurahan Pembatuan dan perangkatnya. Yaitu, Ketua RT agar untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan Surat Kehilangan. Yakni surat tanah di BPN Pekanbaru ke Kepala Kelurahan dan ke Ketua RT. Tapi, oknum yang bersangkutan tidak bersedia tanda tangan dokumen tersebut dan hanya diam.
Miris nya lagi untuk menemui RT di Lapo Tuak, Milik oknum ketua RT jalan Sipiso Piso. Namun oknum Ketua RT dan Oknum perangkat pemerintah terendah hanya diam,tidak ada penjelasan Kenapa tidak mau menandatangani" tutup YK yang juga dosen di universitas di Riau.
Untuk di ketahui Pihak pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, kata YK sudah dibatalkan di pengadilan pada tahun 2004 dan sekarang muncul lagi dari pihak yang sama yang mengaku kembali bahwa tanah tersebut adalah miliknya dengan tanpa memunculkan surat mereka. Sementara, surat surat kepemilikan dari pihak YK sudah lengkap dan diduga hilang oleh pihak BPN Kota Pekanbaru saat pindah kantor dari Jalan Pepaya ke Jalan Naga Sakti.


Komentar Via Facebook :