Diskusi tindak pidana Korupsi, Kejati Riau undang tiga Komisaris BRK Syariah

Diskusi tindak pidana Korupsi, Kejati Riau undang tiga Komisaris BRK Syariah

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengundang Tiga Komisaris Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Ketiga adalah Komisaris Utama (Komut) Syahrial Abdi, Komisaris Independen Roy Prakoso serta Komisaris Independen Rita Anugrah.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan ada jajaran petinggi BRK Syariah yang diundang ke Kejati Riau.

"Ya ada diundang, untuk menyatakan diskusi mengenai stategi pencegahan tindak pidana korupsi. Jadi lebih baik mencegah dari pada menindak," tutur Bambang.

Ketika ditanya apakah undangan Kejati terkait kasus hukum atau berkaitan dengan proses seleksi direksi yang saat ini sedang berjalan. Bambang menegaskan ketiganyandatang sekedar untuk diskusi. "Info kami terima cuma diskusi mengenai stategi pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Bambang Heri.

Editor : Abdul
Sumber : Riauterkini
Komentar Via Facebook :