Beacukai Riau di Duga lamban dalam proses penanganan Hukum

Beacukai Riau di Duga lamban dalam proses penanganan Hukum

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Beacukai wilayah Riau membenarkan adanya penangkapan kapal KM Rajawali yang memuat 280 Bal Pakaian Bekas diduga ilegal.

"Benar ada penangkapan sebanyak 280 bal Goni pakaian bekas, dan tersangka ada 2 orang , AB dan J. Mereka  bertugas sebagai Nakhoda dan Teknisi," Sebut Dedi salah seorang penyidik, Selasa (12/12/2023) di Kantor Beacukai, Pekanbaru. 

Menjelaskan lebih jauh saat pewarta ranahriau.com menanyakan kenapa ada dua yang dijadikan tersangka, sementara tujuh Anak Buah Kapal (ABK) Lainnya tidak ditahan, Dedi menukas, ketujuh ABK itu tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi.

"Mereka tidak ditahan karena tidak terlibat, hanya dijadikan sebagai saksi, kami tidak  proses karena bukti - bukti belum cukup," Singkatnya.

Kendati muncul adanya dugaan lamban dalam proses penanganan kasus tersebut hingga 120 hari, kata dedi, pihaknya kekurangan personil dan masih dalam proses lebih lanjut. 

"Semua dalam proses dan personil kami sedikit di Beacukai," Tambahnya. 

Kembali di sampaikan dedi, untuk proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya telah menyerahkan berkas ke kejaksaan karena dianggap sudah lengkap.

"Hari ini kami menyerah kan  berkas secara prosedur ke jaksa karna sudah lengkap," Sergahnya. 

Terpisah, kasi P2 (penindakan dan penyidikan ) Dumai, Budi membenarkan ada penangkapan di bulan Agustus lalu. 

Pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KLM Rajawali Gt 125, yang membawa pakaian bekas (balepressed) asal port klang (malaysia), tujuan kota dumai (indonesia).

Katanya lagi, tim patroli laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai, di titik-titik yang diduga sebagai entry point, hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan. Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali Gt125 mengangkut pakaian bekas (balepressed), yang merupakan barang dilarang impor, atas hal tersebut selanjutnya klm rajawali dibawa ke pelabuhan di kota dumai untuk dilakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut, tim penindakan dan penyidikan di kantor wilayah DJBC Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali Gt125 dibawa oleh 7 (tujuh) orang ABK, dengan membawa  lebih 277 bal goni kantong pakaian bekas (balepressed), dan ±9 karton parfum asal port klang (malaysia), yang rencananya akan dibongkar di pelabuhan kota dumai riau (indonesia).

Lebih lanjut barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh tim penyidikan kantor wilayah DJBC Riau. 

Saat pewarta menanyakan kemana barang bukti di bawa.?

Kasi P2 bea cukai Dumai menjawab "sudah kami serah kan ke kanwil BC dan diserah kan ke Jaksaan tinggi Riau." Jelas dia. 

Menelusuri lagi, saat dikonfirmasi, Bambang Purwanto dari pihak kejaksaan hanya menjawab sedang di cek kembali.

"Kami coba cek ya." Tandasnya.

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :