Diduga GH Urus SP3 Bersama Oknum Polisi, Kasus Penyeludupan BBM Solar, Kong Kalikong Kah.?

Diduga GH Urus SP3 Bersama Oknum Polisi, Kasus Penyeludupan BBM Solar, Kong Kalikong Kah.?

Net

Berawal dari terkuaknya kasus dugaan penyelundupan BBM subsidi jenis Bio Solar di Pematang Siantar pada tahun 2022 lalu, saat ini berdasarkan dari keterangan narasumber yang tidak bisa disebutkan namanya menukas, kasus tersebut akan berproses menjadi penghentian penyidikan atau SP3.

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Mendengar pernyataan dari narasumer kepada redaksi ranahriau.com yang menerangkan, ada keanehan dengan perkembangan kasus penangkapan dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis Bio Solar tahun 2022 lalu di pematang siantar sumatera utara, menjadi dasar penelusuran media.

Pasalnya, (GH), yang diduga mengaku sebagai Penasehat Hukum tersangka Halasan Situmorang (HS), berusaha untuk menyelesaikan kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) di Polres Siantar.

Menelusuri itu, saat dikonfirmasi media, (GH) mengatakan, dirinya bukanlah Penasehat Hukum tersangka (HS), bahkan dia sempat melontarkan kalimat pengelakan saat di cecar pertanyaan mengenai adanya dugaan dirinya turut serta menyelesaikan masalah penyelundupan itu dengan upaya mengeluarkan SP3 dari pihak kepolisian.

"Salah orang bertanya kasus ini kepada saya, karna saya bukan penasehat hukum siapa siapa dan jangan libatkan saya dalam kasus ini," Ucap GH kepada media, Jumat (17/11/2023) melalui pesan wa.

Meski dirinya mengelak, namun dalam kalimat yang tertulis dalam pesan wa kepada wartawan, menyatakan ia seakan akan mengetahui adanya proses SP3 itu.

"Dari mana anda tahu kalau saya urus SP3, anda saja tidak kenal saya," sergahnya.

Selanjutnya saat ditanyakan, kenapa anda (GH) mengurus SP3 kasus Halasan Situmorang yang diduga terlibat sindikat penyeludupan bahan bakar minyak solar dan anda siapa dalam kasus ini?, (GH) tidak menerangkan dengan jelas dan seakan mengalihkan inti dari pertanyaan.

"Tempat bertanya anda salah, justru orang yang memberikan info ke anda itu adalah pelakunya," Dia mengelak.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah mengenai surat perintah penghentian penyidikan SP3 kasus (HS), penyidik polres Siantar, Kenedy Pelawi menjawab tidak tahu persoalan itu.

"Saya tidak tahu, silahkan tanyakan kepada Kanit, Bapak Ginting nanti saya kasih no telepon." Singkatnya.

Kendati demikian, media sudah menerima sejumlah keterangan yang dihimpun dari narasumber valid, dan memiliki sejumlah rekam jejak yang bisa menjadi data awal untuk melanjutkan investigasi berikutnya.

Namun secara garis besar tentunya menjadi pertanyaan media, Apakah kejahatan terhadap migas tertera dalam  pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020. diabaikan oleh oknum penegak hukum.?

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :