Dinaskertrans Riau Diminta Cek Jaminan K3 Pabrik Industri Sagu di Kecamatan Gaung
INDRAGIRI HILIR, RANAHRIAU.COM - Pabrik industri pengolahan sagu yang berada berada di Kecamatan Gaung semakin meningkat dan bertambah maju, hal itu terlihat saat melintas disepanjang Sungai Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Bila menyusuri Sungai dimulai dari Desa Soren lanjut hingga Desa Belantaraya, maka terlihat 4 pabrik industri pengolahan sagu dengan jarak yang berbeda, keempat posisi bangunan itu tidak jauh dari bibir pantai. Setiap hari selalu beroperasi agar menghasilkan puluhan ton tepung sagu, yang mana kemudian tepung sagu itu akan dikirim menggunakan kapal besar untuk dibawa keluar daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kemajuan industri pengolahan batang sagu itu membuktikan bahwa keberhasilan dalam pemanfaatan hutan dan lahan untuk menanam pohon sagu dinilai berpotensi bisa meningkatkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dan jangka panjang.
Menyikapi kemajuan berdirinya beberapa pabrik industri sagu di Kecamatan Gaung, Mantan Sekretaris Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Gaung (HPPMKG) Tembilahan periode 2019-2022, Syaiful Islami meminta agar Disnakertrans Provinsi Riau segera melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung.
Menurut Syaiful, pendirian pabrik industri sagu di Kecamatan Gaung bila dilihat dari sisi nilai ekonomisnya memang sangat menjanjikan bagi masyarakat, namun ada hal yang lebih penting untuk dipantau secara serius dan terus menerus oleh pihak terkait.
"Ada aspek yang paling penting harus diperhatikan Disnakertrans Provinsi Riau, salah satunya tentang keselamatan kerja bagi para pekerja pabrik. Pengawas K3 Dinaskertrans Provinsi Riau harus turun kelapangan melakukan pengecekan berkelanjutan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis 16 November 2023.
Mantan sekretaris HPPMKG Tembilahan yang juga merupakan putra daerah Kecamatan Gaung itu meminta Dinaskertrans Riau agar tidak menutup mata dan telinga serta terkesan melakukan pembiaran begitu saja terhadap pabrik industri sagu itu. Dia meminta agar tujuan K3 dijalankan sesuai tupoksi yang sudah diamanahkan, dengan tujuan agar tercapainya K3.
"Saya sangat yakin bahwa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja pagi pekerja pabrik belum sepenuhnya terpenuhi, seperti Jamsostek pekerja, fasilitas kesehatan dan lainnya," tambahnya.
Seperti yang tertuang pada keputusan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 135 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional 2023. Bahwa satu diantara 5 poin tujuannya adalah terkait bagaimana bisa menjamin terlaksananya perlindungan k3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha.
Selain itu, menurut menurut Syaiful tidak cukup hanya soal jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja saja yang mesti diperhatikan pengawas K3 Dinaskertrans Provinsi Riau. Jaminan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari pabrik industri pengolahan sagu terhadap pekerja juga mesti diprioritaskan.
"Para pekerja berhak menerima upah minimum Kabupaten, untuk Inhil sendiri berdasarkan pengesahan 12 UMK Riau oleh Gubernur Riau, pekerja mestinya menerima sebanyak 3,2 juta setiap bulan dan itu harus dipantau agar benar-benar sampai kepada pekerja pabrik," ujar Syaiful.
Saat di konfirmasi kapan waktu akan dilakukan pengecekan ke lapangan, Achmad Mulyadi SKM.MSI yang saat ini menjabat sebagai kasi pengawasan norma kerja Jamsostek perempuan dan anak, menyebutkan akan menunggu instruksi pimpinan.
"Kita akan sampaikan kepada pimpinan dulu dan semoga saja secepatnya diberi wewenang untuk segera bisa turun ke lapangan," ujarnya saat di konfirmasi.
Komentar Via Facebook :