Rehab SD 017 Siak Hulu Gunakan Material Lapuk, Uangnya dikemanakan.?

Berdasarkan laporan masyarakat atas adanya dugaan penyimpangan dana yang diperuntukan bagi Sekolah Dasar 017 Siak Hulu, menjadi sorotan Lembaga monitoring Penyelenggara Negara Wilayah Riau.
KAMPAR, RANAHRIAU. COM - Kordinator tim investigasi lembaga monitoring penyelenggara Negara wilayah Riau, Daulat Harahap saat melakukan investigasi di lokasi SD 017 Siak Hulu menuturkan, ada kejanggalan dari bangunan sekolah. Pasalnya, kata dia, jika melihat dari Kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK), Sekolah tersebut mendapatkan hingga ratusan juta rupiah.
"Kami dari Lembaga Monitoring Penyelenggara Negara (LMPN) sudah melayangkan Surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala sekolah SDN 017, terkait adanya dugaan laporan masyarakat tentang penggunaan dana negara (DAK) sebesar Rp 757.016.000. Dengan peruntukan rehab kelas saja, Anggaran Rp 95.865.000 untuk rehab Perpustakaan Rp 69.641.000 untuk ruang kesehatan sekolah UKS. Sedangkan dari pantauan kami ternyata masih memakai bahan material lama, Rehab atap gedung sekolah SDN 017, yang diduga mencari keuntungan pribadi." Tegasnya kepada ranahriau.com, selasa, (14/11/23) di Kampar.
Sebelumnya, dari keterangan narasumber yang tidak bisa disebutkan namanya mengatakan, kalau untuk bahan bahan yang digunakan memang tidak menggunakan bahan baru, dan di buktikan kondisi fisiknya lapuk.
"Bahan rehab ruang kelas dan ruang perpustakaan serta Ruang kesehatan sekolah bahan bekas kayu yang di duga sudah lapuk, sementara anggaran negara diterima sekolah sangat lah besar di lihat dari plang papan, lebih jelasnya silah kan lihat ke sekolah," Urainya saat melaporkan hal tersebut kepada pihak LMPN.
Kembali lagi, sikap yang ditegaskan Lembaga Monitoring Penyelenggara Negara (LMPN) adalah sudah melayangkan surat kepada pihak sekolah untuk dilakukan konfrontir serta klarifikasi atas dugaan penyimpangan dana negara itu.
"Jika Surat yang di layangkan ke pihak sekolah tidak di tanggapi oleh pelaksana kegiatan, maka akan kami lanjutkan ke pihak penegak hukum, karena fakta di lapangan tidak sesuai spek rehab pembangunan pemerintah, Dasar hukumnya
PP no 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan yang kedua adalah Undang undang no 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. tindak pidana korupsi berupa perbuatan curang. disebut pada pasal 7ayat (1) huruf a.huruf h. huruf C dan huruf d. pasal 7 ayat (2) dan pasal 2 huruf h. Karena saya bicara sesuai peraturan dan perundang undangan yang ada di negara Indonesia ini," Sergahnya.
Terpisah, untuk keberimbangan, pewarta ranahriau.com mencoba menghubungi melalui sambungan selular, kepala sekolah SD 017, Elvina, M.Pd. Al hasil hingga berita ini diterbitkan, Elvina tidak memberikan jawaban.
Komentar Via Facebook :