Rusak Birokrasi jelang Pemilu, H Suprianto: Kami akan ajukan Gugatan
PEKANBARU- Mutasi yang terjadi di Pemprov Riau, menyebabkan kondisi di jajaran Pemprov Riau tidak kondusif. Ini menjadi salah satu faktor yang akan menggangu helat Pemilu di tahun 2024, yang seharusnya tenang dan damai.
Demikian diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Riau, Suprianto dari Fraksi FKB. Anggota DPRD Riau dapil Kampar yang sehari-hari dikenal dengan panggilan Ucok ini menuturkan, dirinya telah menerima puluhan curhat para ASN Pemprov yang sudah tidak nyaman dengan kebijakan pimpinannya.
"Pimpinan ASN sudah tidak menunjukkan moral hazard yang benar. Mutasi dan rotasi, tidak lagi berdasarkan pertimbangan analisis jabatan. Tetapi lebih kepada syur pimpinan sendiri. Bahkan ada yang menangkap aura, meniupkan rasa takut, jelang penunjukan PJ. Gubernur.
Pertanyaan saya, bagaimana ASN ini akan menyelesaikan target pekerjaannya sampai akhir tahun," tutur Ucok dengan tegas.
Ucok juga mengungkapkan, adalah tugas Komisi I untuk menjaga keamanan, dan kondusifitas tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau jelang penyelenggaran Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Gimana akan damai, dan aman. Situasi di birokrasi sendiri tidak kondusif, ASN berada dalam situasi ragu dan ketakutan, karena ancaman mutasi, diujung ujung tahun. Ada ratusan program yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini, termasuk harapan kami di musrembang, Riau sukses penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu 2024, ini yang sekarang menjadi ganjalan yang tidak nyaman," tegas Suprianto alias Ucok.
Ditambahkan Ucok, dirinya akan mendorongKomisi I untuk melakukan gugatan hukum atas mutasi yang dilakukan. Sebab, Ucok melihat kondisi ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Ini sangat ironis sekali. Merusak tatanan dan menimbulkan kegaduhan. Bisa merusak jenjang karir ASN dan membunuh motivasi kerja karena tidak sesuai Anjab dan PP RI Nomor 49 tahun 2008. Dan perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 8 tahun 2005. Tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132 A. Pejabat kepala daerah sebagaimana disebut pasal 130 serta pasal 132 ayat 4. Atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan. Disebutkan kepala daerah dan wakil kepala Daerah dilarang :
A. Melakukan mutasi pegawai
B membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yg dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.,Silahkan baca aturan ini, sehingga eksekutif cerdas sebelum memberikan keputusan,"tutup Ucok.
Komentar Via Facebook :