Kejari Bengkalis Lakukan Pemusnahan BB Sebanyak 189 Perkara
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bulan Februari - Oktober 2023, dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Bengkalis, jalan Pertanian Bengkalis, Rabu (15/11/2023).
Pada pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, SH, MH, dan dihadiri Bupati Bengkalis diwakili staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H.Bustami, HY, Polres Bengkalis diwakili Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Prindolin, Pasi Pers Kodim 0303 Bengkalis, Kapt Arm Yogi Sudarsono, Kalapas Kelas IIA Bengkalis Muhammad Lukman, Kepala Karupbasan Bengkalis Muhammad Anwar, jajaran Kasi di Kejari Bengkalis dan para undangan yang hadir lainnya.
Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, barang yang dimusnahkan berasal dari kasus bulan Februari hingga bulan Oktober 2023, yang telah inkracht sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Sebelum prosesi pemusnahan barang bukti itu, Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengakui bahwa tindak pidana narkoba tergolong cukup tinggi. Pemakaian shabu ini bukan hanya dari kalangan menengah atas saja. Tapi, kalangan bawah juga banyak.
"Ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Kedepan unsur Forkopimda dapat berkoordinasi untuk melakukan langkah cegah dini peredaran narkoba di daerah ini,’’ ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Satf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H. Bustami, HY menyampaikan, ucapan terimakasih dan apresiasi setingginya kepada penegak hukum yang telah bekerja keras sampai pemusnahan barang bukti dalam rangka memerangi narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah positif dalam rangka memerangi narkotika di Bengkalis, dan ini merupakan atensi khusus bagi kita semua.
"Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada penegak hukum di Kabupaten Bengkalis," kata H.Bustami, HY.
Selanjutnya, barang bukti keseluruhan perkara pada bulan Februari hingga Oktober 2023, perkara narkotika sebanyak 189 perkara, terdiri dari narkotika jenis shabu-shabu 887,53 gram, Ganja 1,393,16 gram, Pil Ekstasi 59 butir dan Happy Five 20 butir, dan barang bukti oharda 23 perkara, perkara Kamnegtibum dan TPUL 23 perkara.
Khusus barang bukti jenis shabu, Pil Ekstasi dan Happy Five dimusnahkan dengan cara diblender dengan bahan campuran wipol, lalu di buang keselokan.
Sedangkan oharda 23 perkara, dan perkara Kamnegtibum serta TPUL 23 perkara, dipotong dengan gerinda mesin, lalu pakaian dan lainnya dibakar dalam 4 drum yang apinya disulut secara bersama sama.
Komentar Via Facebook :