Desak Penyelenggara Negara dan Rakyat Indonesia kembali ke UUD 1945

Desak Penyelenggara Negara dan Rakyat Indonesia kembali ke UUD 1945

Tempat Deklarasi : Gedung Joang 45 Jakarta Pusat

Deklarasi Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli.
"Tokoh-tokoh Bangsa Mendesak Penyelenggara Negara dan Rakyat Indonesia untuk Kembali ke UUD 1945 Aslin dengan Addendum."

RANAHRIAU.COM- Tokoh-tokoh bangsa dari berbagai komponen dan profesi yang bergabung dalam Koalisi Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli (GK 1945), Rabu 7 Nopember 2023 menyelenggarakan Deklarasi Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli (UUD Negara Republik Indonesia Hasil Pemufakatan para Tokoh Bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945). Aksi yang diprakarsai oleh Prof. Din Syamsuddin, M. Hatta Taliwang, Prof. Sri Edi Swasono, Edwin Sukowati, Gus Aam, Letjen.TNI (Purn). Syamsir Siregar, Hidayat Purnomo, dan Sayuti Asyathri ini diikuti ratusan peserta dan deklarator.

Muhammad Herwan (aktivis pergerakan Riau / Presidium KAMI Riau) yang turut hadir sebagai satu diantara deklarator Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli, menyebutkan bahwa aksi ini adalah upaya untuk meluruskan tujuan berbangsa dan bernegara serta mengembalikan Jati Diri NKRI, yang telah terjadi Deviasi, Distorsi, dan Disorientasi kehidupan nasional kita dari nilai-nilai dasar kebangsaan dan bernegara yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa dalam apa yang disebut dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 

"Desakan kembali ke UUD 1945 Asli pasca beberapa kali amandemen sejak tahun 2002 bagi bangsa Indonesia saat ini merupakan suatu keniscayaan dan patut digesa untuk menyelamatkan masa depan NKRI. Desakan ini, tak sekedar masalah pemilihan presiden, apakah dipilih rakyat atau MPR, namun hakikatnya sangat fundamental bagi keberlangsungan tata kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni mengembalikan Kekuasaan Tertinggi Negara pada Kedaulatan Rakyat, bukan pada kekuatan Partai Politik",  tegas Herwan.

Satu diantara butir yang sangat fundamental di dalam UUD 1945 Asli adalah "Demokrasi Musyawarah" (Concensus Democracy) serta keterwakilan daerah maupun utusan golongan pada lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Demokrasi musyawarah menjamin hak dan melindungi kepentingan semua rakyat dan juga daerah yang dengan suka rela telah menggabungkan kedaulatan daerahnya ke dalam negara Indonesia, sebagaimana Kesultanan Melayu Siak Seri Inderapura yang wilayah kekuasaan mencakup sebagian Pesisir Timur Sumatera, Semenanjung Malaysia sampai ke Kamboja dan juga Kalimantan bagian Barat.

Adapun UUD 1945 setelah beberapa kali amandemen menjadi konstitusi UUD 2002 menganut konsep demokrasi one-man-one vote, di mana pihak yang kuat akan mengambil kekuasaan sepenuhnya (The winner takes all). Sedangkan kepentingan minoritas akan terabaikan, bahkan tertindas, karena mereka tidak mempunyai perwakilan di MPR yang dapat memperjuangkan hak dan kepentingan mereka, demikian terang Herwan.

"The winner takes all sangat mudah melucuti kedaulatan rakyat dan kedaulatan daerah. Alhasil, kekayaan alam daerah dikuasai oleh sekelompok elit politik dan pengusaha, dilain pihak nasib rakyat di daerah diabaikan dan dibiarkan miskin", pungkas Herwan.

Deklarasi Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli berbunyi sebagai berikut :

DEKLARASI RAKYAT INDONESIA KEMBALI KE UUD 1945 ASLI

Dengan Nama Allah Yang Maha Kuasa

Bahwa amandemen UUD 1945 pada Tahun 2002 (sehingga layak disebut UUD 2002) telah menghilangkan hal-hal esensial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti tiadanya lembaga tertinggi negara pemegang/penyelenggara kedaulatan rakyat, dan penentu arah tujuan bernegara. Amandemen tersebut telah membawa dampak terjadinya penyimpangan serius dalam sistem penyelenggaraan negara dan kepemimpinan nasional yang ditandai dengan hilangnya otoritas yang menjaga kedaulatan rakyat, runtuhnya tatanan berbasis hukum dan pengrusakan terhadap lingkungan hidup.

Bahwa Amandemen UUD 1945 berakibat pada  peminggiran rakyat khususnya pribumi dari partisipasi bermakna dalam pembangunan nasional dan terjadi  pelumpuhan serta pembinasaan hak-hak demokratis rakyat yang berlandaskan asas musyawarah dan demokrasi hikmat kebijaksanaan serta berkembangnya kehidupan kebangsaan yang liberal dan kapitalistik yang menciptakan kesenjangan dan ketidakadilan. 

Amandemen itu telah menghempaskan kehidupan rakyat dalam kemiskinan dan keterbelakangan dalam mutu kehidupan berkebangsaan yang sangat berpotensi menghantarkan pada ancaman serius terjadinya  benturan sosial dan disintegrasi negara bangsa.

Oleh karena itu dengan ini kami mendesak Penyelenggara Negara dan mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk kembali ke UUD 1945 Asli (Hasil Permufakatan para Pendiri Bangsa Indonesia ) sebagaimana cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 untuk  kemudian disempurnakan dengan adendum. 

Hal-hal mengenai tindak lanjut deklarasi ini serta  kelangsungan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dimusyawarahkan secara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dengan tetap mempertahankan prinsip pembatasan masa jabatan presiden dan pokok-pokok perjanjian kebangsaan Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 Asli.
 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :