Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, ASN dilarang keras pakai Pose berikut
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Pemerintah mengatur larangan pose foto aparatur sipil negara (ASN) yang diunggah ke media sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Larangan itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. "Iya benar, Ada di SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN," tuturya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/11/2023).
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja pada September 2022 silam.
Dikutip dari laman Setkab, ASN memiliki asas netralitas sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diimbau untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.
Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7.
"Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik."
Tindakan itu melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi sebagai berikut: "Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."
Hukuman dari pelanggaran aturan di atas adalah hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021 yang berupa: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN selama jelang masa Pemilu 2024. Dilansir dari laman Instagram @kominfo.jateng, berikut pose foto yang dilarang bagi ASN:
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
- Pose dengan jempol ke atas
- Pose jari tangan berjumlah tiga
- Pose dengan jari metal Pose tangan membentuk pistol
- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk Pose tangan angka dua
- Pose tangan membentuk telepon
- Pose memperlihatkan angka 5
- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.
Sebaliknya, ASN bisa tetap berpose saat di foto dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati.
Komentar Via Facebook :