Diminta untuk menahan diri, Bawaslu Kota Pekanbaru siap Menindak Peserta Pemilu yang Bandel

Diminta untuk menahan diri, Bawaslu Kota Pekanbaru siap Menindak Peserta Pemilu yang Bandel

Foto : Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru akan gelar operasi Penurunan Alat Peraga (APK) yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan kota Pekanbaru. Penertiban ini akan bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru. hal ini disampaikan oleh Plh. Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat kepada para wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Bawaslu Pekanbaru Jl. Puyuh, Kamis (02/11/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru mengingatkan Parpol menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023, hal ini dikarenakan adanya pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif akan diumumkan dan dipublikasikan Sabtu (4/11/2023) nanti oleh KPU Pekanbaru setelah ditetapkan sehari sebelumnya. 
Didampingi Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, dan Reni Purba, Taufik menjelaskan aturan pengawasan yang dilakukan pihaknya pada 4-27 November 2023. "KPU Pekanbaru akan menetapkan DCT, setelah itu akan diumumkan dan dipublikasikan", ujarnya.

Selain itu juga Taufik menambahkan alat peraga yang ditertibkan adalah yang memuat unsur dan materi kampanye seperti visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku. "Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol Kota Pekanbaru," jelasnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga akan diturunkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga. "Titik itu seperti rumah ibadah, pohon dan tiang listrik, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah", sebutnya.

Misbah Ibrahim selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, yang juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut menambahkan peserta Pemilu yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang dikeluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas. "Berkas itu diterima mulai 6-8 November 2023 dari pukul 08.00 - 16.00 WIB. Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 Hari Kerja sejak laporan teregistrasi", tegasnya.

Reni Purba Selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kampanye di luar tahapan, Bawaslu Kota Pekanbaru menghimbau kepada peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan Kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya. "Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan yakni setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupanten/Kota) untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling bayak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah)," papar Reni. 

Untuk tahapan kampanye Lebih lanjut kata Reni akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Feberuari 2024 (75 hari ). "Oleh karena itu kepada para Peserta pemilu harus mematuhi peraturan yang sudah ada bila tak mau diancam sanksi. Mari sama-sama kita wujudkan pesta demokrasi bangsa Indonesia ini dengan baik dan penuh kelancaran", imbuhnya.
 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :