Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda Bengkalis Respon Cepat UU HKPD
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan daerah dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), maka pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dengan Perda dan harus mendapatkan evaluasi dari Gubernur, Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang disahkan 5 Januari 2022 lalu, direspon cepat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis.
Kepala Badan Bapenda Bengkalis Syahruddin, SH, MH menyikapi dengan sigap melakukan perubahan terhadap peraturan yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut dengan mengusulkan kepada Bupati Bengkalis, Ibu Kasmarni untuk membentuk Tim penyusunan Ranperda PDRD.
Sejak April tahun 2022 lalu, Bapenda Bengkalis selaku koordinator telah melaksanakan rapat persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD dengan tahapan-tahapan telah dilalui agar Ranperda PDRD secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), seperti, konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Riau, Kementerian Dalam Negeri dan lainnya.
Orang nomor satu di Bapenda Bengkalis itu optimis, tahapan selanjutnya seperti evaluasi Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau dapat terselesaikan sesuai target yang diharapkan.
"Prosesnya memang panjang dan butuh waktu, jadi kita harus bekerja cepat, akurat dan terarah agar jangan sampai terjadi kekosongan yang menyebabkan kita nanti tidak bisa memungut pajak dan retribusi," ungkap Syahruddin dengan tegas, Rabu (25/10/2023).
Selain itu, lanjut Syahruddin meneruskan bahwa regulasi itu mengamanatkan apabila sampai 5 Januari 2024, daerah belum menuntaskan Perda PDRD. Maka, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak dan retribusi daerah.
Dalam Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis diatur hal baru terkait restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan oleh wajib pajak selaku konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu.
"Barang dan jasa tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian serta hiburan," jelasnya.
Tak hanya itu, untuk mendukung investasi di Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis juga memuat kebijakan kemudahan berinvestasi melalui pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah yang diatur dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Pajak dan Retribusi Daerah terus berproses. Dan apabila hasil evaluasi dari kedua kementerian tersebut telah keluar akan dilakukan sinkronisasi oleh Gubernur Riau.
Hasil sinkronisasi dari Gubernur Riau akan dilakukan penyesuaian oleh Bapenda sebagai koordinator bersama Tim penyusunan Ranperda PDRD.
"Diharapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD dimaksud dapat ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024, sebagaimana sesuai amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :