Buntut berita Tukimin, BNI Kacab Meranti diduga tanpa Izin
SELATPANJANG, RANAHRIAU.COM- Berita sebelumnya 'Diduga Palsukan IMB, Pol PP Damkar Meranti Segera Tindak Tukimin' hal tersebut muncul fakta baru diduga pihak Bank BNI Kantor Cabang Selatpanjang telah menyewa bangunan tanpa izin. Ahad (22/10/2023).
Pasalnya menurut keterangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Bidang Tata Ruang selaku teknis lapangan, Rusdi mengakui seperti yang disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang kepadanya bahwa hingga ditahun 2023 belum ada pihak PUPR Mengeluarkan IMB atau PBG tempat mesin ATM tersebut.
"Sudah saya sampaikan kemarin sama ibuk Kabid tentang IMB bangunan ATM, kata ibuk dari Dinas kita belum ada hingga sampai saat ini dikeluarkan", ujarnya.
Sebagai informasi, pada 2021 Pemerintah memberikan nama baru untuk IMB, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pergantian nama dari IMB menjadi PBG tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
PP tersebut sudah berjalan sejak 2 Agustus 2021.
Komentar Via Facebook :