Bupati Inhil Launching Layanan Faskes dengan Sistem UHC dan Mulai Berlaku 14 Oktober 2023
Pemukulan Gong oleh Bupati Inhil HM Wardan sebagai tanda resmi telah dirilisnya faskes jaminan kesehatan semester di Inhil, Sabtu 14 Oktober 2023.
INDRAGIRI HILIR, Ranahriau.com- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM.Wardan resmi merilis sebuah program positif dari bidang kesehatan yang tujuannya adalah sebagai upaya menjamin fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat di Indragiri Hilir (Inhil).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Engkau Kelana Tembilahan, Sabtu (14/10/2023) pagi. Tampak hadir Zainal Arifin selaku Kepala Deputi Direksi wilayah II BPJS Kesehatan, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Desa di Inhil, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
UHC merupakan sebuah jawaban ketika masyarakat sulit berobat karna tidak memiliki kartu BPJS, sekarang cukup menggunakan KTP, KK ada SKTM masyarakat kurang mampu dapat berobat secara gratis di Inhil.
"Alhamdulillah berkat usaha maksimal pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, hari ini jaminan kesehatan semesta atau UHC dapat kita terapkan, hal tersebut demi membantu masyarakat yang kurang mampu memperoleh jaminan kesehatan dengan mudah dan cepat," Ungkap Bupati saat diwawancarai media.
"Dengan hanya membawa KTP dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) masyarakat kita sudah bisa berobat dengan gratis di rumah sakit umum Daerah yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir ," tambah Wardan.
Ada beberapa prosedur dalam pelayanan BPJS setalah diterapkannya UHC yaitu:
1. Pasien berobat membawa KTP alamat Kabupaten Indragiri Hilir
2. Petugas melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS dengan ketentuan:
pertama, Status Aktif akan langsung dilayani
kedua, tidak aktif tetap dilayani dengan melampirkan SKTM, jika status menunggak harus melapor ke BPJS kesehatan
ketiga, Status tidak terdaftar juga tetap dilayani dengan melampirkan SKTM.
"Pemberian pelayanan tersebut berlaku bagi masyarakat yang kurang mampu, sedangkan untuk peralihan kepesertaan dari mandiri ke PBI hanya untuk kelas III, Bagi masyarakat yang mampu diharapkan tidak beralih segmen," Tutup HM Wardan, Sabtu 14 November 2023.


Komentar Via Facebook :