IDI Riau Sebut, Dokter Tanpa SIP Dikenakan Denda 300 Juta.

IDI Riau Sebut, Dokter Tanpa SIP Dikenakan Denda 300 Juta.

PEKANBARU, RanahRiau.com - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, dr. Zul Asdi menjelaskan, setiap dokter yang membuka dan menjalankan tugas pelayanan kesehatan, wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Sesuai dengan Undang Undang Praktik Kedokteran yang berlaku.

"Semua dokter harus memiliki SIP, apabila ada dokter yang tidak memiliki izin, akan dikenakan sanksi denda sebesar 300 juta." Jelas dia saat dikonfirmasi ranahriau.com, Rabu, 8/2/17 di pekanbaru.

Lebih lanjut, kata dia, dalam proses mendapatkan izin, seorang dokter harus mengurus ke dinas kesehatan tempat dimana akan ber praktik, artinya, sambung dia, apabila praktik berada di kabupaten atau kota, maka dinas setempat yang mengeluarkan izin tersebut.

"SIP adalah produk dinas kesehatan, dan isi nya detail, bisa di urus di dinas setempat." imbuhnya.

Sementara itu, mengenai pengawasan bagi dokter yang ber praktik namun tidak memiliki izin, zul asdi menegaskan, dinas kesehatan setempat lah yang melakukan pendataan serta pengawasan. Sebagai contoh, di Kota Pekanbaru, pendataan dan pengawasan terkait Izin, dirinya mengaku, semua praktik di pekanbaru rumah sakit, klinik dan dokter nya sudah mengantongi SIP.

"Untuk pengawasan, adalah dinas kesehatan, Sementara di pekanbaru sudah selesai semua." ujarnya

Bahkan, ditambahkannya, BPJS kesehatan dilarang bekerjasama, apabila rumah sakit atau tempat praktik telah habis masa berlaku izinnya.

"BPJS dilarang bekerjasama dengan klinik, rumah sakit yang tidak punya SIP." tutupnya.(Fes).

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :