Dugaan Pelanggaran UU Kedokteran

Praktik Dokter Tak Berizin, IDI Riau Angkat Bicara

Praktik Dokter Tak Berizin, IDI Riau Angkat Bicara

PEKANBARU, RanahRiau.com -  Terkait dugaan pengoperasian Klinik Kesehatan tanpa Izin, serta mempekerjakan dokter yang telah Habis masa izin Praktiknya,  oleh PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan PT Kimia Tirta Utama (KTU) di Kabupaten Siak, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Riau, dr. zul Asdi menegaskan, bahwa perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Praktik Kedokteran.

"Surat izin Praktik itu, menurut undang-undang praktik kedokteran nomor 29 tahun 2004, disana jelas tertuang, jika ada dokter yang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), maka akan dikenakan Denda sebesar Rp.300 juta, ini hasil revisi, sebelumnya, selain denda, juga dikenakan sanksi pidana, sementara untuk perusahaann atau pimpinan rumah sakit, klinik serta yang berkaitan dengan praktik kesehatan, akan terkena pidana." Papar beliau saat diwawancarai pewarta ranahriau.com, Rabu, 8/2/17 di Pekanbaru.

Masih dijelaskan dia, setiap dokter di indonesia wajib mempunyai Surat Izin Praktik (SIP), Sebab, SIP adalah bukti seorang dokter diakui oleh negara Indonesia untuk melakukan tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, kata ketua IDI Riau ini, SIP hanya dikeluarkan sebanyak tiga izin praktik kepada satu orang dokter yang bisa digunakan walau berbeda lokasi dan provinsi.

"Jadi setiap dokter hanya boleh tiga izin Praktik, sementara, dalam proses pengurusan, negara mengeluarkan surat tanda registrasi, sebagai bukti dokter indonesia diakui, setelah STR, barulah seorang dokter mendapatkan SIP dari dinas kesehatan di setiap kabupaten/kota setempat." imbuhnya.

Diakhir percakapan, dirinya mengingatkan kembali, apabila terbukti bahwa ada seorang dokter yang melakukan praktik tanpa memiliki SIP atau habis masa berlakunya, dapat dipastikan itu melanggar Etika kedokteran, dan terkena sanksi etik, denda hingga proses hukum.

"Jika tidak punya SIP itu namanya melanggar etika, akan kena proses sanksi dan lebih jauh ke proses hukum, karena ini sesuai undang undang." Pungkasnya. (Fes)

Sebelumnya dikabarkan, salah satu perusahaan besar di Indonesia, PT Astra Agro Lestari (AAL),  yang memiliki dua anak perusahaan yaitu, PT. Tunggal Perkasa Plantations (TPP)  Indragiri Hulu dan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) Siak, Diduga mempekerjakan dokter tanpa Izin Praktik (SIP) atau habis masa berlakunya.

dr Fika Febrianti sebagai dokter di kedua Perusahaan tersebut diduga berpraktik menggunakan Surat Izin Peraktek yang sudah mati.

Dokter Fika diketahui adalah dokter penanggung jawab di klinik PT KTU di Kabupaten Siak sejak tahun 2012, kemudian ia di mutasi oleh manajemen PT KTU pada 1 Juli 2016 ke klinik PT TPP kabupaten Inhu.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :