Kepala UPT KPH Singingi Segera Surati Mantan Kades Sungai Besar

Kepala UPT KPH Singingi Segera Surati Mantan Kades Sungai Besar

Kepala UPT KPH Singingi, Abriman, S.Hut., MM

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Salah seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pucuk Rantau inisial SR mengaku telah mengelola puluhan hektar hutan lindung menjadi kebun sawit di Desa Sungai Besar.

Hal tersebut diakui SR kepada ranahriau.com Selasa (29/08/2023) siang, di Kediamannya di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau.

SR yang juga Bacaleg dari partai Nasdem Kuansing itu tidak menampik bahwa puluhan hektar Lahan (Hutan Lindung -red) tersebut mulai ia kelola sejak tahun 2010 yang lalu, ketika ia masih menjabat sebagai kepala desa.

"Iya, memang ada kebun sawit saya di dalam kawasan hutan lindung. Paling banyak 20 hektar. Itu mulai dikelola sejak tahun 2010, tapi tahun tanam sekitar tahun 2014 ketika saya sudah tidak menjabat lagi.

Jika lahan tersebut tidak dikelola, mungkin lahan tersebut sudah diserobot oleh orang lain (bukan orang tempatan). Saat ini lahan tersebut sudah saya urus surat keterlanjuran sesuai dengan undang-undang cipta kerja (UUCK)," kata mantan kades Sungai Besar periode 2007-2013 itu menjelaskan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Singingi, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Abriman, S.Hut berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut.

" Terimakasih atas informasinya. Akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan segera layangkan surat pemanggilan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata Abriman menandaskan.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :