Saat Buat Pasport, Polisi Ringkus Warga Desa Kuala Alam di Kantor Imigrasi Bengkalis
Seorang Warga Desa Kuala Alam di Ringkus Polisi
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus seorang kurir atau perantara narkotika jenis shabu, pada 24 Agustus 2023.
Tersangka SL (39) yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil di ringkus pada Kamis 24 Agustus 2023, di kantor Imigrasi Bengkalis Jalan Ahmad Yani Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan SL, ditemukan 1 unit Hp Oppo, KTP, Sepeda motor Yamaha Rx-King. Tersangka di kenakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Toni Armando mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka DO di tangkap sebelumnya, bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperolah dari SL yang merupakan warga jalan Nelayan Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis.
"Atas keterangan DO tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SL, pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB," ujar Toni.
Dan tim Opsnal berhasil mendeteksi keberadaan SL yang akan membuat Pasport di kantor Imigrasi Bengkalis. Dari hasil introgasi, SL juga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.


Komentar Via Facebook :