DPRD Inhil Gelar Paripurna 12 Masa Sidang II Terkait KUA dan PPAS 2023 Serta PERDA
INDRAGIRI HILIR, RANAHRIAU.COM- DPRD Kabupaten Inhil melaksanakan Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Jl. Soebrantas Tembilahan, Senin 8 Agustus 2022.
Rapat Paripurna ke-12 dipimpin Wakil Ketua II H.Mariyanto, dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua I serta diikuti 33 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian rapat juga dihadiri Bupati Indragiri Hilir H. M.Wardan dan Ketua DPRD Inhil DR.H.Ferryandi.ST.MM.MT.
Agenda Rapat Paripurna ke-12 ini sendiri adalah terkait Penyampaian Pidato Bupati Inhil Pengantar Penyerahan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Inhil Th. Anggaran 2023. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus I Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Inhil Tentang Penyertaan Modal Pemkab. Inhil Pada Perseroan Terbatas BPR Gemilang.
Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Inhil No. 3 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawarahan Desa. Selanjutnya, Dewan Mengambil Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati.
Bupati Inhil dalam pidatonya menyampaikan selayang pandang mengenai rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kab. Inhil untuk tahun Anggaran 2023.
“Adapun proyeksi pendapatan dari dana transfer tahun anggaran 2023 mencapai sebesar 87,20% dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 12,80% dari target pendapatan daerah Kabupaten Inhil tahun anggaran 2023 dengan proyeksi pendapatan daerah secara Keseluruhan Pada Tahun Anggaran 2023 mencapai sebesar Rp. 1,567 triliun”.
Sementara dalam pendapat akhirnya yang disampaikan di hadapan anggota DPRD Kab. Inhil, Bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasihnya terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan.
“Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, tentunya masih dijumpai permasalahan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, tentunya hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah guna perbaikan di masa yang akan datang,” ucap Bupati.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Badan Permusyawaratan Desa akan segera ditetapkan dan diundangkan agar bisa dilaksanakan dengan memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah,” harap Bupati mengakhiri sambutannya.
Rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda serta Sekda dan Staf Ahli Bupati juga Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil. (Adv)
Komentar Via Facebook :