Ilmuan dan Pakar Lingkungan Minta Dokumen AMDAL PT. MIA Diperiksa.!!
Ilmuan dan Pakar lingkungan, Dr. Ir. H. Apendi Arsyad, M.Si
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Sudah lebih dari dua pekan masyarakat Kuansing dihebohkan dengan topik kejadian Gempa berkekuatan 4,5 Magnitudo yang getarannya dirasakan oleh masyarakat Kuansing dan sekitarnya, Jum'at (4/8/2023) lalu.
Bahkan, getaran tersebut terjadi diduga dampak dari ledakan Dinamit oleh perusahaan tambang batu bara PT Manunggal Inti Artamas (MIA) yang beroperasi di Desa Petai kecamatan Singingi Hilir.
Masyarakat Kuansing menjadi merasa khawatir jika teknik pengeboman yang dilakukan perusahaan tambang batubara PT MIA masih terus dilakukan. Sebab, dalam titik tertentu, kedalaman pengeboman bisa menyulut getaran di perut bumi.
Persoalan serius terkait peledakan Dinamit yang dilakukan perusahaan tambang batubara PT Manunggal Inti Artamas (MIA) ini ternyata tak luput dari perhatian para ilmuan dan pakar lingkungan.
Dr. Ir. H. Apendi Arsyad, M.Si. yang merupakan seorang ilmuwan dan pakar lingkungan berpendapat bahwa, jika penambangan Batu bara PT. MIA beroperasi dengan teknik pengeboman, bahkan 40 sampai 70 titik dalam sehari sesuai dengan pengakuan pihaknya, maka usaha tambang tersebut sangat menganggu kehidupan masyarakat tempatan (local community).
Alumni IPB university itu menyebut , izin penggunaan bahan peledak bukanlah persyaratan dokumen perizinan usaha tambang. Dokumen persyaratan perizinan usaha tambang Batubara yang mutlak adalah hasil kajian dan riset analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikerjakan tim ahli kompeten dan independen dari para pakar dan ilmuwan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan kementerian lingkungan hidup tentang (Amdal).
" Dokumen AMDAL merupakan sebagai salah satu persyaratan mutlak perizinan usaha penambangan batubara tersebut. Dalam dokumen AMDAL yang diajukan perusahaan (proponen) kepada Pemerintah harus ada Rencana Kelola Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh Komisi Penilai AMDAL dari KLHK RI," kata Pakar lingkungan itu menjelaskan.
Dosen Universitas Djuanda Bogor tersebut juga mengungkapkan, Dokumen AMDAL dibuat dari hasil riset dan kajian oleh sebuah tim AMDAL yang konsepnya dipresentasikan di forum rapat Komisi Penilai AMDAL sesuai peraturan, dan perundang-undangan yang syah dan berlaku.
" Jika dokumen AMDAL yang disetujui Kementerian terkait tidak ada, maka jelas usaha pertambangan tersebut tidak berizin (illegal), atau usaha gelap, dan harus ditindak secara hukum atas pelanggaran UU, PP, Kepres dan KLHK RI yang berkaitan pengaturan dan izin usaha tambang. Pihak yang berbuat semena-mena, apalagi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat wajib ditindak secara hukum. tegakkan supremasi hukum," tegasnya.
Selain meminta supaya supremasi hukum ditegakkan, pakar lingkungan, Dr. Ir. H. Apendi Arsyad, M.Si juga meminta agar dokumen surat-surat izin PT MIA diperiksa. "Jika ada kejanggalan, diproses dengan penindakan hukum, seret ke pengadilan, hentikan usaha tambang illegal dengan paksa," kata Dr. Apendi Arsyad.
Sebelum perusahaan tersebut menggunakan Dinamit sebagai peledak lapisan batubara, Menurut Apendi Arsyad, terlebih dahulu pihak perusahaan harus melewati proses sosialisasi kepada masyarakat tempatan, untuk meminta persetujuan. Sebab, syarat lulusnya AMDAL harus ada tanda persetujuan masyarakat tempatan, diatas materai.
" Jika berdampak negatif, pihak perusahaan wajib membayar ganti rugi atau dana kompensasi untuk warga masyarakat yang dirugikan (supperer) yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun izinnya sudah ada atau legal," ucap Dr. Apendi.
Alumni IPB university itu menegaskan, Jika dampak usaha membahayakan kesehatan dan nyawa penduduk, dan mencemari lingkungan hidup (tanah, air dan udara), maka pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah, terutama pihak pengendali keamanan wajib menutup, dan menghentikan usaha tambang tersebut atas nama hukum dan keadilan.
" Masyarakat tempatan (local community) jika merasakan dirugikan, lengkapi fakta dan datanya, dan berkeberatan atas usaha teresebut. Demi hukum, dan keadilan sosial, maka bisa mengajukan gugatan kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan setempat," ujar Dosen Universitas Djuanda Bogor itu menandaskan.


Komentar Via Facebook :