Mengaku Beli Dinamit Dari Mabes Polri, Jarman : PT. MIA Ledakan Dinamit Hingga 70 Titik Dalam Sehari
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Ak., MM di Lokasi Tambang Batubara PT. MIA
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Sebelumnya sistem penambangan Batu bara menggunakan alat berat, kini perusahaan tambang sudah menggunakan peledak untuk membongkar lapisan tanah.
PT Manunggal Inti Artamas (MIA) misalnya, perusahaan tambang batu bara di Kuansing ini, kini memanfaatkan daya ledak dinamit untuk mendapatkan batu bara.
Humas PT. Pusaka Mitra Artha (PMA) selaku kontraktor, Jarman yang dikonfirmasi mengatakan bahwa PT. MIA melakukan peledakan Dinamit 40 hingga 70 titik dalam sehari.
" Peledakan Dinamit 40 sampai 70 titik sehari. Itu dilakukan tiga hari dalam sepekan," kata Jarman.
Penggunaan peledak Dinamit tersebut kata Jarman, adalah untuk mendukung rencana peningkatan produksi. bahkan , ia mengaku dinamit tersebut dibeli di mabes polri.
" Sudah mengantongi izin dari Mabes Polri dalam hal penggunaan bahan peledak. Soalnya dinamit itu dibeli di mabes polri," kata Jarman.
Kendati demikian, terkait dampak yang akan ditimbulkan akibat adanya peledakan apakah sudah disosialisasikan kepada warga sekitar, media ini belum mendapatkan jawaban.
Diketahui, akibat peledakan Dinamit ini ada beberapa dampak negatif yang akan timbul di antaranya adalah pergeseran tanah dengan cepat, suara yang keras, dan lompatan bebatuan pecah yang memancar ke segala arah dengan cepat.
PT. MIA Sempat Diminta Stop Beroperasi
Memasuki Minggu kedua PT. MIA diminta stop beroperasi karena beroperasi di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh pihak UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi. Kendati demikian, perusahaan tambang Batu bara di Singingi Hilir itu masih saja tetap beroperasi.
" Kami sudah turun tim gabungan dari Pekanbaru dua minggu yang lalu, ternyata mereka beroperasi diluar izin, kami minta stop beroperasi," tegas Kepala UPT KPH Singingi, Abriman.
Bukan hanya beroperasi diluar izin, sambung Abriman, PT MIA juga diketahui mengelolah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk lokasi tambang. Namun Abriman tidak mempermasalahkan hal tersebut karena PT MIA memiliki izin.
" Boleh, asalkan ngurus izin. Tapi kenyataannya mereka beroperasi diluar izin," timpal Abriman.
Tindakan selanjutnya kata Abriman, pihaknya tengah menunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM di Jakarta. Barulah setelah ada keputusan, penindakan akan dilakukan. Kendati demikian, Abriman menegaskan PT MIA untuk sementara waktu dilarang beroperasi.
Dihimpun dari berbagai sumber, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Ak., MM , juga telah turun langsung ke lokasi tambang didampingi sejumlah Kepala OPD, Minggu (6/8/2023) pekan lalu.
Sebab, Diduga Gempa berkekuatan 4,5 Magnitudo yang terjadi pada Jumat (4/8/2023) lalu, merupakan dampak dari ledakan dinamit milik perusahaan tambang batu bara PT Manunggal Inti Artamas (MIA).
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. MIA, Aris ketika dikonfirmasi ranahriau.com terkait izin penyimpanan dan penggunaan bahan peledak oleh PT MIA, hingga berita ini ditayangkan, Aris Belum Memberikan jawaban.


Komentar Via Facebook :