Madani atau Bertuah

Madani atau Bertuah

Foto: Ist

RANAHRIAU.COM- Beberapa waktu lalu, beberapa akun medsos mempublish pembongkaran landmark "Pekanbaru Kota Madani" di persimpangan jalan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang kemudian beberapa waktu setelahnya berganti dengan "Pekanbaru Kota Bertuah".

Saya tidak akan menuliskan menuliskan tentang perdebatan orang-orang seputar visi BERTUAH dan MADANI, bagi saya, ada baiknya tulisan ini berkutat di seputar payung hukum "Pekanbaru Kota Madani" dan "Pekanbaru Kota Bertuah". Karena bagi saya, perubahan landmark tersebut, haruslah memiliki payung hukum, agar era Pj. Walikota Muflihun yang sudah sangat bagus ini dapat dijaga dari segala lini. Sebab terkadang orang jatuh karena batu kerikil, bukan bongkahan batu gunung yang besar.  

BERTUAH seingat saya merupakan akronim dari Bersih, Tertib, Usaha Bersama, Aman, Harmonis yang disebut-sebut sebagai visi dan misi kota Pekanbaru pada era sebelum Pemerintahan Firdaus - Ayat Cahyadi.

Namun, pada akhir masa jabatan Alm. Herman Abdullah, Walikota yang terkenal akan Pasukan Kuningnya tersebut mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KOTA PEKANBARU TAHUN 2005 – 2025, memuat tujuan pembangunan daerah 20 tahun ke depan yaitu mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa, Pendidikan, serta Pusat Kebudayaan Melayu, Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berlandaskan Iman dan Taqwa, Tahun 2025 dalam Bentuk Rumusan Visi Misi dan arah Pembangunan Kota Pekanbaru.

Dari sinilah kemudian, pada periode kedua pemerintahan Firdaus - Ayat, dijabarkan menjadi visi Kota Smartcity Madani, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2Ol7 -2022, dilanjutkan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2O17- 2O22, yang sebelumnya pada Perda Kota Pekanbaru nomor 19 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Pekanbaru 2012 - 2017 tidak dimaktubkan. 

Pada Perda  Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2Ol7 -2022-lah terdapat pasal yang mengatur tentang lingkup RPJMD 2017 - 2022 yaitu diantaranya terdiri dari visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih.

Kemudian, kita tahu bahwa, visi Pemerintahan Firdaus - Ayat pada periode kedua adalah Terwujudnya Pekanbaru sebagai Smart City yang Madani (Pekanbaru Smart Madani City).

Diterjemahkan kemudian menjadi 2 hal:

1) Smart City adalah : kota pintar atau kota cerdas, yaitu sebuah tatanan kota yang menggunakan sistem teknologi informasi sehingga memudahkan di dalam pengelolaan kota dan pelayanan warganya, Smart city ini meliputi 6 pilar, yaituSmart Government (pemerintahan pintar), Smart economy (ekonomi pintar), Smart Mobility (mobilitas pintar), Smart people (masyarakat pintar), Smart living (lingkungan pintar), dan Smart live (hidup pintar). dan

2) Madani adalah : kota yang memiliki akhlak mulia, peradaban maju, modern, memiliki kesadaran sosial yang kuat, gotong royong, toleran, dalam sistem politik yang demokratis dan ditopang oleh supremasi hukum yang berkeadilan, berpendidikan maju, berbudaya Melayu, aman, nyaman, damai, sejahtera, bertanggungjawab serta berlandaskan iman dan taqwa.    

Menurut saya, Jika Pj. Walikota Muflihun hendak mengembalikan konsep Pekanbaru Kota Smartcity Madani atau Pekanbaru Kota Madani kepada Pekanbaru Kota Bertuah, apakah merupakan Akronim sebelumnya atau hanya sebuah kata Bertuah itu sendiri, sebaiknya dibuatlah payung hukum dengan mencabut payung hukum sebelumnya.

Agar tidak merusak citra pemerintahan yang 2 tahun ini sudah cukup baik dan keren. Jika belum ada payung hukumnya, saya takutkan, kerikil kecil ini akan menjadi batu sandungan di kemudian hari.

Saat saya berteater di Sanggar Latah Tuah, ada Adagium yang melekat diantara kami "Biar Latah Asal Bertuah daripada Diam Seribu Bahasa".  Semoga Allah melindungi Pj. Walikota Muflihun dari Godaan Syaiton yang Terkutuk. 

Penulis: Rinaldi Sutan Sati, Pedagang Bakwan Kuah

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :