Jutaan batang Rokok Ilegal siap edar digagalkan, Beacukai Selatpanjang akan telisik Pemilik barang
MERANTI, RANAHRIAU.COM- Bea dan Cukai Selatpanjang gagalkan jutaan batang rokok ilegal di Kepulauan Meranti, Riau sebanyak 1.158.600 batang. Isu pemilik diduga berinisial E akan dilakukan pengembangan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) pada tahap proses kelengkapan alat bukti sebenarnya. Jumat (12/05/2023).
Wachid selaku Fungsional Bea dan cukai Kantor Pos Selatpanjang membenarkan adanya pengamanan rokok ilegal, kepada awak media pada jumat (12/05/2023) siang. "Rokok tersebut sudah kami amankan dan berada di kantor Pos Beacukai dijalan Tanjung harapan/beran. Ada beberapa jenis rokok diantaranya, Ofomil, HDmild, dan Ranmild."Ujar Wachid
Terkait jumlah barang keseluruhan yang berhasil diamankan Wachid mengatakan mencapai jutaan batang rokok yang disita pihak petugas beacukai.
"Jumlah yang kami amankan sebanyak 100 dus kotak, 6049 Slop, 64.090 bungkus, 1.158.600 batang" Kata Wachid.
Dikatakannya, kerugian negara yang ditanggung senilai, untuk cukai sebanyak Rp. 786.165.200. Dan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak Rp.145.018.665,. "Sambungnya.
Soal pemilik, pihak bea cukai masih dalam proses tahapan perkembangan, jadi belum menetapkan tersangka pelaku, oleh sebab itu pihaknya akan berupaya melakukan evaluasi serta mengerahkan intelejen dari beacukai sendiri.
"Kami juga dalam proses tahapan perkembangan, tersangka pemilik memang belum ada hingga sampai saat ini, akan tetapi pihak kami juga ada intelejen dan bekerjasama mengevaluasi permasalahan ini." Terangnya.
Sebagai bentuk dukungan, Wachid berharap kepada masyarakat untuk melaporkan kepihaknya apabila ada dugaan mafia kena cukai yang berkeliaran.
"Tentu kita juga berharap kepada masyarakat untuk sama-sama melaporkan kegiatan kena cukai atau ilegal, sebab tak semua juga bisa di cover oleh kami." Pungkasnya.
Komentar Via Facebook :