Residivis Sadis Menggunakan Linggis Hadiah Timah Panas Dibetis Oleh Polres Bengkalis

Residivis Sadis Menggunakan Linggis Hadiah Timah Panas Dibetis Oleh Polres Bengkalis

DURI, RANAHRIAU.COM - Polres Bengkalis kirim Release Pers kepada sejumlah jurnalist menyampaikan hasil kerja dalam Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira Pukul 10.00 WIB oleh Tim Opsnal 125 Duri Satua  Reskrim Polres Bengkalis Perkara Pencurian disertai dengan kekerasan (Curas). 

Setelah menerima laporan polisi dari Arsiman (43) warga jalan Arjuna Desa Bumbung kecamatan Bathin Solapan kebupaten Bengkalis - Riau, atas korban perampokan terhadap Rifki Ardiadi (22) pihak Polres Bengkalis memberitahukan para pemburu berita seperti ini,"Waktu Kejadian Hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 02.30 WIB. tempat kejadian perkara di Rumah korban jalan Arjuna Desa Bumbung kecamatan Bathin Solapan kebupaten Bengkalis, pihak Polres Bengkalis sudah berhasil melakukan penangkapan pada Hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB. diantaranya Pelaku yang ditangkap (1) PN (42) warga jalan Dusun X Kelurahan Silo lama kecamatan Silo laut kabupaten Asahan. (2) RS (42) warga jalan Dusun cinta karya, Desa Selat Besar kecamatan Bilah Hilir kabupaten Labuhan batu. (3) AR (40) warga jalan Kampung baru desa SEI kasih kecamatan Bilah hilir kabputan Labuhan batu. dengan Barang Bukti :- Permintaan VER. - 1 (satu) buah Linggis warna biru. - 1 (satu) helai Baju Kaos warna hitam milik korban. - seutas sisa bekas lakban hitam untuk menutup mulut korban. - 1 (satu) helai baju kaos yang digunakan pelaku PN. - 1 (satu) helai celana jeans biru yang terpotong digunakan Pelaku PN. - 1 (satu) helai baju kaos hitam lengan panjang digunakan pelaku AR. - 1 (satu) helai celana panjang jeans yg digunakan pelaku AR. 

Menurut Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim menjelaskan Kronologi Kejadiannya behini,"Pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 02.30 WIN, TKP dirumah Pelapor Jalan Arjuna RT 003 RW 002 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap diri korban yang merupakan anak kandung Pelapor, kronologis kejadian sewaktu pelapor berada dirumah temannya disimpang Puncak, saksi 1 yang merupakan istri pelapor menelpon pelapor memberitahukan agar segera pulang karena ada maling masuk kerumah dan anak pelapor bernama Rifki Ardiadi menjadi korban pembacokan. Menurut korban pelaku berjumlah 4 (empat) orang laki-laki masuk kedalam rumah langsung membangunkan dan memegang tangan korban serta menutup mulut korban dengan lakban, para pelaku mengambil 2(dua) buah HP milik korban yang berada dilantai dan juga dasbor sepeda motor korban,  korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta, akibatnya pelaku membacok leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban dengan pisau. Melihat korban melakukan perlawanan akhirnya para pelaku melarikan diri dengan membawa 2(dua) HP milik korban. Setelah itu korban kemudian membangunkan saksi 1 yang tidur diruang lainnya. Saksi 1 melihat korban dalam keadaan luka berdarah segera menghubungi pelapor, pelapor kemudian menghubungi saksi 2 untuk segera membawa korban ke Klinik/puskesmas terdekat. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka Robek dibagian leher dan kepala dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Begini Kronologi Penangkapannya, Pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan analisis dan informasi di lapangan bahwa diduga pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan sedang berada di daerah kabupaten Batu bara provinsi Sumatra Utara. 

Kemudian Team Opsnal 125 Polres Bengkalis atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan tersebut . 

Pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 pukul 10.10 WIB Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang laki laki yg mengaku atasnama PN saat itu laki laki tersebut di amankan sedang berada di sebuah rumah yang tidak ada orang nya. Kemudian dilakukan introgasi terhadap laki-laki tersebut dan ia mengakui ada melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) bersama 4 orang temannya. Selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap teman-teman pelaku an. PN. 

Kemudian berikutnya Pukul 10.45 WIB Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku atasnama RS yang juga merupakan pelaku dalam pencurian dengan disertai kekerasan di pinggir jalan lintas perdagangan desa tanah merah kab. Batu bara. 

Selanjutnya pukul 16.10 WIB atas pengakuan pelaku tersebut Team Opsnal Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku atasnama AR yang merupakan pelaku dalam pencurian dengan kekerasan di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di kab. Batu bara. 

Pelaku AR adalah otak komplotan perencana dan eksekutor yang memukul kepala korban hingga robek. Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan, dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur yakni tembakan ke arah betis kiri. 

Kemudian dilakukan introgasi kepada 3 orang pelaku pencurian tersebut bahwa 2 temannya tidak tahu keberadaannya yaitu atasnama EK (DPO) dan atasnama Pak HR (DPO) serta temannya atasnama MU sudah diamankan di polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara pencurian sepeda motor. 

Adapun peran tersangka masing masing sebagai berikut :- 1. Tersangka atasnama AR sebagai yang merencanakan dan yg menghubungi para pelaku yang lain dan juga yg memukul kepala korban saat korban melakukan perlawanan. Merupakan Residivis Curat Toko Emas. 

2. Tersangka atasnama PN sebagai ikut masuk ke rumah korban dan yang memegang tangan korban saat korban melakukan perlawanan. Merupakan Residivis Curas. 

3. Sedangkan tersangka atasnama RS sebagai mengetahui sebelum dan sesudah terjadinya perampokan dan juga yang mengantarkan ke lima pelaku kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Merupakan DPO Curas di Rantau Prapat. 

4. Pelaku atasnama MU. yang bersangkutan ditahan di Polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara curanmor. Berperan membawa dan mengarahkan pisau ke leher korban saat tersangka atasnama PN memegang tangan korban. 

Mereka para tersangka dijerat dengan ancamaman Pasal 365 (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Editor : RRMedia
Sumber : Rilis
Komentar Via Facebook :