KPU Bengkalis Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan AdHoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA di Zona I
Foto Bersama Usai Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Aula lantai II Kantor Camat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Sabtu (19/11/2022).
Sosialisasi tersebut di hadiri langsung Sekretaris Camat Bengkalis Rafli Kurniawan, S.IP, M.Si, yang sekaligus membuka sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc, Ketua KPU Bengkalis yang di wakili oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ibu Feri Herlinda, SH, serta staf Mairizal, Ismi Syuhada dan Nilawati serta jajaran Kecamatan Bengkalis.
Dalam sambutan, sekaligus membuka sosialisasi Sekretaris Camat Bengkalis Bapak Rafli Kurniawan menyampaikan, ucapan terimakasih kepada semua yang hadir.
Ia berharap, dengan diadakannya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui dan memahami tata cara untuk ikut mendaftarkan diri menjadi peserta badan Ad Hoc nantinya.
"Untuk itu, pahami dan pelajari apa menjadi hal-hal yang paling penting sekaligus belum di ketahui agar nantinya bisa memahami dengan benar mengingat pendaftaran badan Ad hoc pemilu dan pemilihan sekarang ini melalui sistem online," ujar Sekcam Rafli Kurniawan.
Selanjutnya, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ibu Feri Herlinda, SH dalam paparan menyampaikan, serta menjelaskan proses dan prosedur pembentukan badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan 2024.
Foto: Sekretaris Camat Rafli Kurniawan, S.IP, M.Si bersama Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ibu Feri Herlinda, SH, serta jajaran Kecamatan Bengkalis dan Bantan
Dikatakannya, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan badan Ad Hoc dalam penyelenggara Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, dan memperkenalkan aplikasi SIAKBA serta cara mengoperasikannya.
"Badan Ad Hoc ini diantaranya, ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sementara, pengumuman dan pendaftaran PPK akan dimulai pada tanggal 20-24 November 2022 berdasarkan keputusan KPU," ujar Ibu Feri Herlinda.
Adapun pengumuman nantinya akan dipublikasikan melalui media sosial resmi KPU Kabupaten Bengkalis, yakni melalui :
https://kab-bengkalis.kpu.go.id, https://www.facebook.co/kpukabbengkalis, https://twitter.com/kpukabbengkalis.
Selanjutnya, Ibu Feri menuturkan, bahwa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan proses rekrutmen Anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis (CAT) dan wawancara.
Adapun tahapan-tahapan pembentukan badan Ad Hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.
"Ya, ini sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)," jelas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ibu Feri Herlinda.
Dalam hal ini, untuk masa kerja badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 lebih lama jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, yakni selama 15 bulan. Sedangkan untuk KPPS hanya 1 bulan per 1 hari dan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) juga 1 bulan.
Dan juga, jika dilihat dari honornya ada kenaikan signifikan jika dibanding dari sebelumnya. Untuk Honor Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 dan anggota Rp 2.200.000, Sekretaris PPK Rp 1.850.000 dan anggota Sekretaris Rp1.300.000.
Sedangkan ketua PPS Rp1.500.000, anggota PPS Rp 1.300.000, sekretaris PPS Rp 1.150.000 dan anggota Sekretaris PPS Rp 1.050.000.
Sedangkan honor Pantarlih Rp 1.000.000, untuk ketua KPPS Rp 1.200.000, anggota KPPS Rp 1.100.000 dan terakhir petugas ketertiban TPS Rp.700.000.
"Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan dana santunan untuk para petugas PPK, PPS, dan KPPS jika selama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mereka mengalami musibah. Untuk dana santunan yang dialokasikan cukup besar, yakni untuk meninggal Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8.250.000, dan biaya pemakaman Rp 10 juta," ungkapnya.
Dan juga, Ibu Feri juga berharap Pemerintah setempat bisa membantu memfasilitasi untuk kemudahan pendaftaran peserta Badan Ad hoc melalui SIAKBA. Dikarenakan persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu baru dikirim, ini tidak seperti yang sebelumnya, bisa menyusul.
"Semoga melalui sosialisasi ini masyarakat ikut berpartisipasi untuk mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Bagi yang mau mendaftar sebagai badan Ad Hoc bisa mendaftar, dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," akhirinya.
Untuk mengikuti pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024 diawali dengan memiliki akun SIAKBA untuk login sesuai yang terlampir di website https://siakba.kpu.go.id.
Sosialisasi juga diikuti peserta dari perwakilan Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan beserta perwakilan desa, dari unsur masyarakat, ormas, unsur perempuan, pemilih pemula, pemilih milienal, mahasiswa, dan LSM.


Komentar Via Facebook :