Seakan Tak Tersentuh Hukum, Peredaran Rokok Tanpa Cukai Masih Marak Di Meranti

Seakan Tak Tersentuh Hukum, Peredaran Rokok Tanpa Cukai Masih Marak Di Meranti

Dugaan adanya Oknum Bhabinkamtibmas menjadi pemasok rokok tanpa cukai di kepulauan meranti, banyak dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, rokok tanpa cukai tersebut adalah ilegal.

MERANTI, RANAHRIAU.COM - Berdasarkan Narasumber yang tidak bisa disebutkan namannya, mengatakan Rokok tanpa cukai yang dimaksud itu didapat dari Kota Batam melalui jalur Alternatif menggunakan kapal Very.

"Jalur Alternatif tersebut mengunakan Kapal fery penumpang yang bertujuan dari Batam menuju sungai tohor selanjutnya rokok yang dibungkus dengan goni lalu diangkut mengunakan becak motor," Ungkap Sumber kepada ranahriau.com, Selasa, (1/11/2022) di Meranti.

Tidak hanya itu, dikatakan juga, usai tiba, barang berupa rokok tersebut selanjutnya disimpan kemudian hari berikutnya dijual ke mini market dan warung pedagang lainnya.

"Disimpan kerumah oknum penadah terlebih dahulu. biasanya, keesokan harinya baru diantar dan dijual kepada pemilik warung ataupun mini market," Singkatnya.

Menelusuri lebih dalam, Pewarta ranahriau.com mencari fakta yang dikatakan narasumber, Al hasil dari bukti yang diterima, didapat adanya timbunan rokok yang diduga tanpa cukai terdapat di rumah oknum bhabinkamtibmas.

Bahkan, jumlah yang di bawa menggunakan angkutan sekitar empat karung goni dengan merk rokok HD Mild Manchaster dan HMild.

Padahal Sebelumnya, dari konfirmasi yang di duga bhabinkamtibmas tersebut, dirinya mengakui pernah bermain rokok tanpa cukai, namun saat ini sudah tidak lagi.

"saya pernah bermain dan sekarang tidak lagi," Ungkapnya, ketika dikonfirmasi 25/10/2022 lalu melalui pesan singkat WA.

Sebagai informasi, Sesuai pasal 56 berbunyi Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


 

Editor : RRMedia
Sumber : Milik ranahriau.com
Komentar Via Facebook :