Belum Ada Penetapan Tersangka, Kajari Kuansing Sampaikan Begini..!
Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Proses penyidikan kasus Hotel Kuansing yang masih terbengkalai, hingga sekarang ini belum ada kejelasan dan penanganannya terkesan lamban.
Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara untuk menetapkan para tersangka yang "menjarah" uang APBD Kuansing itu.
Bukan perkara mudah kasus Hotel Kuansing itu naik ke tahap penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebelumnya Hadiman, SH., MH, bersama tim harus memanggil dan memeriksa 50 orang saksi yang diduga mengetahui proses pembangunannya.
Hadiman, SH., MH, bersama tim penyidik waktu itu langsung tancap gas melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kembali pada pihak yang terkait.
Seiring berjalannya waktu, Kajari Hadiman akhirnya dimutasi ke tempat yang baru sebagai Kajari di Mojokerto Jawa timur, dan digantikan oleh Kajari yang baru Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH.
Pasca dimutasinya Hadiman ke Mojokerto, Kajari Nurhadi Puspandoyo lantas mengalihkan Tim Auditor PKN yang ditunjuk oleh Eks Kajari Hadiman dari Universitas Tadolako (Untad) Palu, kepada Inspektorat Kuansing, untuk mengaudit kerugian, namun Inspektorat Kuansing mengaku tidak sanggup, kemudian dialihkan lagi ke inspektorat provinsi Riau.
Mengenai Pengalihan tim auditor kepada inspektorat, kata Nurhadi, dilakukan karena tidak adanya perkembangan penghitungan kerugian negara dari tim audit yang lama yakni auditor Untad, Palu.
Kajari Nurhadi Puspandoyo, Senin (31/10/2022) siang, dikonfirmasi ranahriau.com mengaku, Hingga saat ini belum ada kabar terkait perkembangan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Riau itu.
"Masih belum ada kabar. Nanti kalau ada perkembangan saya kabari," ujar Nurhadi Puspandoyo, singkat.
Untuk diketahui, pada April yang lalu, 65 saksi telah diperiksa dalam kasus Hotel Kuansing. Namun, pihak Kejari masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Provinsi Riau.
Sebelumnya, Nurhadi Puspandoyo juga berjanji bahwa semua kasus peninggalan Kajari sebelumnya (Hadiman, SH., MH.) akan segera Ia tuntaskan.
"Semua kasus peninggalan pak Hadiman, akan segera kita tuntaskan. Nanti kita akan sampaikan siapa yang paling bertanggungjawab atas kasus Hotel Kuansing ini," ujar Nurhadi waktu itu.
Untuk diketahui, proyek Hotel Kuansing ini pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu oleh PT Guna Karya Nusantara dengan anggaran Rp 41 miliar.
Pembangunannya berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 sebesar Rp.8 miliar, Namun hingga saat ini pembangunan itu tak kunjung tuntas.


Komentar Via Facebook :