Kabar Mengejutkan
Berani bersumpah atas nama Tuhan, Teddy Minahasa bantah konsumsi dan jadi Pengedar Narkoba Ilegal
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba dan kini menahannya di ruang khusus Propam Polri. Melalui sebuah keterangan tertulis yang viral di media sosial, Teddy memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa ia mengonsumsi narkoba.
Awalnya, Teddy menjelaskan bahwa pada 12 Oktober 2022, ia menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki. “Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama dua jam,” jelasnya, Jumat (14/10/2022), seperti dikutip dari Sindonews.
Kemudian pada 13 Oktober 2022 pukul 10.00, ia kembali menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Ketika itu, Teddy mengaku dibius total selama tiga jam. Sepulang dari RS Medistra, ia pun langsung ke Divisi Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba. Pada pukul 19.00, Teddy diambil sampel darah dan urinenya dan hasilnya positif. Ia mengklaim hal tersebut pasti terjadi karena dalam obat bius atau anestesi terkandung unsur narkoba.
Sementara terkait tudingan peredaran narkoba, Teddy menjelaskan bahwa pada April-Mei, Polres Kota Bukittinggi berhasil mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Kemudian dalam pemusnahan barang bukti pada 14 Juni 2022, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan 1% untuk kepentingan dinas.
Teddy sebagai Kapolda mengaku telah memberikan perintah penyisihan barang bukti tersebut. Akan tetapi, pada 20 Oktober 2022, Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi dan berpindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar.
Teddy menyebut hal itu membuat Kapolres Kota Bukittinggi kecewa berat karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan baik pangkat menjadi Kombes. Hal itu seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi yang sekarang sudah naik tipe. Lebih lanjut, Teddy menerangkan bahwa pada 23 Juni 2022, ia sempat ditipu soal informasi penyelundupan narkoba seberat 2 ton melalui jalur laut, oleh seorang bernama Anita alias Linda.
Kejadian tersebut membuatnya mengalami kerugian hampir Rp2 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadinya.
Menurut Teddy, orang itu menghubunginya lalu meminta melanjutkan kerja sama dengan menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam. Namun Teddy menolaknya dan menawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba.
Ketika itu, Teddy bermaksud untuk menangkap dan memenjarakan Linda sehingga kekecewaannya setelah dibohongi bisa terbalaskan.
Kemudian Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward karena berhasil menangkap Linda. Akan tetapi, ungkapnya, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak sesuai prosedur. Hal itu lah yang kemudian membuat Teddy disebut terlibat memperkenalkan Linda dengan Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba. Padahal, Teddy pun mengaku tidak pernah melihat barang, tidak tahu jumlahnya, serta tidak tahu di mana penyimpanan barangnya.
Dia bahkan mengaku tidak benar-benar yakin apakah Kapolres Kota Bukittinggi menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak. “Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal,” tegasnya.
Kendati demikian, Teddy menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada serta tetap setia kepada negara dan institusi Polri.
Komentar Via Facebook :