Dugaan Praktek ILOG Tak Tersentuh Hukum, Pihak Terkait Kemana.?

Dugaan Praktek ILOG Tak Tersentuh Hukum, Pihak Terkait Kemana.?

Dugaan adanya Praktek Ilegal Logging di kepuluan meranti, berdampak pada kurangnya pemantauan dari pihak terkait untuk melakukan penertiban.

SELATPANJANG, RANAHRIAU.COM - Adalah N diduga seorang penadah Kayu Ilegal Logging yang hingga saat ini belum tersentuh oleh aparat hukum.

Pasalnya, Dari informasi dan data yang dihimpun, galangan milik N yang berlokasi di jalan sulaiman Kelurahan Selatpanjang Barat ini diduga tidak mengantongi izin.

Salah seorang pekerja yang berada dilokasi, saat diwawancara menyebutkan tidak mengetahui persoalan perizinan tersebut.

"Kayu ini milik N tapi kami tidak mengetahui kayu ini dari mana berasal dan tugas kami hanya memuat kayu." Ungkap seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, (16/08/2022) di Selatpanjang.

Selain itu juga, Temuan awak media dilapangan diduga kuat oknum tersebut masih Beroperasi. lokasinya berada dibelakang ruko dua petak berwarna biru muda dan warna putih. 

Untuk sampai lokasi itu, diperkirakan sekitar 15 atau 20 meter dari depan ruko lokasi tersebut beroperasi.

tidak hanya itu, terpantau juga beberapa orang pekerja sedang memuat kayu kedalam kapal besar dengan dugaan muatan ratusan Ton. 

kayu yang diduga ilegal logging itu mengunakan kapal dan seutas tali lalu dimuat ditempat galangan kapal, guna Properti pembuatan kapal kayu. 

Kayu-kayu yang berada diperairan diperkirakan berukuran 2x8x20 sebanyak 22 keping papan, sama dengan perkiraan 1.5 kubik. Dan 3x4x20 gelondongan 3/4 kubik. 

Sementara itu, secara terpisah dari hasil konfirmasi dengan Dinas kehutanan kepulauan meranti, Kepala seksi perencanaan pemanfaatan, Budi menjelaskan, informasi tersebut akan diserap terlebih dahulu.

"Informasi ini telah kami terima dan diserap nantinya kami lakukan monitoring terkait tempat tersebut agar tidak simpang siur." Sebutnya, (18/8/2022) di selatpanjang.

Budi juga mengakui, untuk perizinan, pihaknya belum menerima. Bahkan secara tegas disampaikan, untuk izin pelabuhan muatan adalah kewenangan dari DPMPTSP.

"terkait izin ini langsung dari kementrian, terlebih lagi belum ada masuk kekami tentang pemanfaatan kayu tersebut apalagi izin. Soal izin pelabuhan muatan itu wewenang dinas DPMPTSP." Urainya.

melanjutkan, untuk konfirmasi hal ini dengan Kepala Dinas DPMPTSP, Ismiatun melalui pesan WA masih belum mendapatkan respon.

 

Editor : RRMedia
Sumber : Milik Ranahriau.com
Komentar Via Facebook :