Dua Agen Chip Higgs Domino, Dicokok Satreskrim Polres Kuansing

Dua Agen Chip Higgs Domino, Dicokok Satreskrim Polres Kuansing

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Dua orang yang diduga penampung atau agen chips judi online Domino Higgs berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi. Selasa (16/8/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, SH., MH kepada ranahriau.com Rabu (17/8/2022) Siang.

"Iya, ada dua orang yang diduga agen judi online chips Domino Higgs yang berhasil kita amankan. Keduanya adalah DA alias F (18) tahun, dan RP alias R (28) tahun," kata AKP Linter Sihaloho

Kedua pelaku, sambung Linter Sihaloho, di tangkap di tempat yang berbeda. Tersangka DA alias F ditangkap di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah, sementara Tersangka  RP alias R diamankan di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO 1904, Uang Transaksi/Hasil penjualan Chip Higs Domino Rp.150.000., 1 (satu) Unit Handphone Merek POCO PHONE F1 yang berisikan aplikasi Higgs Domino, Uang Transaksi/Hasil penjualan Chip Higs Domino Rp. 467.000,-

AKP Linter Sihaloho membeberkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar bahwa sering terjadinya perjudian online Higgs Domino di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten  Kuantan Singingi.  

"Tersangka DA berhasil kita amankan saat melakukan transaksi chip Higgs Domino di salah satu ponsel di Teluk Kuantan. Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju Sitorajo Kari untuk menangkap RP yang juga sedang melakukan transaksi chip Higgs Domino," ulas AKP Linter Sihaloho

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Handphone Merek POCO PHONE F1 yang berisikan aplikasi Higgs Domino,  dan Uang Transaksi/hasil penjualan Chip Higgs Domino Rp.467.000,-

"Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses Hukum Lebih lanjut. Kepada kedua tersangka di kenakan Pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP Linter Sihaloho

Editor : Eki Maidedi
Sumber : Humas Polres Kuansing
Komentar Via Facebook :