Dua Pria ini Tak Berkutik Saat Digulung Sat Resnarkoba Polres Kuansing
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Sat Resnarkoba Polres Kuansing, berhasil meringkus dua orang laki-laki asal Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya, yang diduga pelaku tindak pidana narkoba, Senin (15/8/2022) sore.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan Tim Opnsal Sat Resnarkoba tersebut berinisial JP (38) bersama rekannya TW (28) yang beralamat di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya.
Penangkapan Keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya, sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, PLH Kasat Res Narkoba IPDA IWAN R.F SIAGIAN, S.H., M.H. langsung menerjunkan Tim Opnsal ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Muara Langsat, Tim Opnsal berhasil melakukan penangkapan terhadap JP yang diduga pelaku tidak pidana Narkotika jenis Shabu," ucap PLH Kasat Res Narkoba IPDA IWAN R.F SIAGIAN kepada ranahriau.com Selasa (16/82022) siang.
Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap JP, kata IPDA Iwan, dari pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu perangkat alat hisap shabu atau bong dan kaca pirex.
"Tim Opnsal berhasil menemukan satu perangkat alat hisap (bong) dari JP. Dia mengaku Sabu-sabu tersebut ia peroleh dari TW. Berdasarkan pengakuan inilah kita langsung melakukan pengejaran terhadap TW," ulas IPDA IWAN
Tidak berselang lama, sekitar 30 menit kemudian, akhirnya TW berhasil diringkus petugas di depan sebuah rumah di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari penggeledahan terhadap TW, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, yang dia simpan di dalam dompet di rumah kediamannya.
TW mengaku bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari Iswanto yang mana TW telah memesan Shabu sebanyak satu kantong atau senilai Rp. 5.000.000 akan tetapi baru ditransfer sebanyak Rp. 2.000.000.,
Setelah dilakukan pengembangan terhadap Iswanto, sekira pukul 20.00 wib di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hililr, juga akan dilakukan penangkapan terhadap RA yang merupakan orang suruhan Iswanto.
Namun upaya tersebut tidak berhasil dilakukan, karena Rama telah berhasil melarikan diri, dan meninggalkan dua paket narkotika jenis shabu yang dipesan terlebih dahulu oleh TW. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut
"Terkait kasus ini, saat ini masih ada dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kuansing. Yakni ; Iswanto dan Rama," terang IPDA Iwan
Terhadap pelaku JP dan TW akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :