Akan Diperiksa Sebagai Saksi, Hainur Sadat Siap Beberkan Oknum-oknum yang Terlibat
Hainur Sadat
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Saksi mata perambahan kawasan hutan lindung di Desa Air Buluh kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hainur Sadat akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan nama kepala desa Air Buluh.
Pemeriksaan Sadat dan kepala Desa Air Buluh telah dijadwalkan UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing pada tanggal 8 dan tanggal 9 Juni 2020 mendatang.
Kepala KPH Kuansing, Abriman menyebutkan, saksi-saksi yang akan dimintai keterangan tersebut diantaranya Hainur Sadat (warga Air Buluh yang merekam aksi perusakan hutan lindung pada tanggal 18 Mei 2022 lalu-red), dan Kades Air Buluh, Ardian.
"Tanggal 8 jadwal pemeriksaan untuk saudara Hainur Sadat, dan tanggal 9 pak kadesnya," tutur Abriman pekan lalu.
Abriman menerangkan, hingga kini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memproses kasus tersebut. Termasuk sudah melakukan pengecekan ke lokasi hutan lindung yang dirusak.
"Anggota kami sudah turun ke lokasi. Lebih kurang lima hektar yang sudah dirusak," ujar Abriman kepada wartawan mengakui
Abriman berjanji pihaknya tidak akan main-main untuk mengusut tuntas perusakan tersebut, karena kawasan hutan yang dirusak itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sementara itu, Sadat yang merupakan saksi mata kepada ranahriau.com Sadat di kediamannya Kamis (2/6/2022) Siang mengaku dalam memberikan kesaksian nantinya akan membeberkan siapa saja oknum-oknum yang terlibat dalam perambahan hutan lindung di Desa Air Buluh
" Kasus perusakan kawasan hutan lindung ini akan saya laporkan secara resmi ke Dirkrimsus Polda Riau dan ke Gakkum DLHK Provinsi Riau, bila perlu ke Kementerian KLHK. Karena sangat jelas melanggar hukum terkait perusakan kawasan hutan lindung. Saat ini saya lagi mengumpulkan semua bukti, setelah itu baru saya akan laporkan," tegas Hainur Sadat


Komentar Via Facebook :