Dugaan Korupsi di Desa Banglas Barat, Forkorindo Minta APH Bertindak Tegas
MERANTI, RANAHRIAU.COM - Ketua DPD LSM Forkorindo TP. Batubara mengutip pernyataan presiden republik Indonesia “mari kita awasi dana desa yang sudah di luncurkan pemerintah pusat." berdasarkan dari peraturan baik instruksi tentang penggunaan dan keterbukaan penyerapan dana desa sesuai dengan fakta di lapangan atau bobot kerja yang di laksanakan para kuasa pengguna anggaran (KPA).
Hal itu disampaikan ke sejumlah media, Minggu, 22/5/2022 di meranti.
"Tim investigasi kami menduga adanya penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 di wilayah kecamatan tebing tinggi desa Banglas Barat kabupaten kepulauan Meranti, diduga tidak sesuai dengan fakta di lapang dalam hal tersebut," sebutnya.
sementara itu, di hari yg sama saat di konfirmasi langsung kepada kepala desa nya, Asnawi tidak berada di tempat.
Lebih lanjut Batubara memaparkan dasar dari DPD Forkorindo provinsi Riau melakukan konfirmasi langsung sesuai dengan data penggunaan, penyerapan realisasi dana yang sudah di pergunakan pada tahun 2020 dan 2021.
"dana yang sudah di luncurkan pemerintah pusat yang bersumber dari APBN untuk biaya menjalankan roda pemerintahan, pembangunan baik pemulihan perekonomian warga desa Banglas Barat khususnya yang terdampak wabah virus pandemi covid 19 yang sudah menyebar pada tahun 2020 sampai saat ini dalam memperlakukan PSBB dan PPKM dari hasil analisa tim investigasi DPD Forkorindo Provinsi Riau, sesuai dengan data yang sudah di konfirmasi kepihak aparat desa Banglas Barat tentang penyerapan atau realisasi yang sudah di pergunakan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan," Paparnya.
Dari hal tersebut kepala desa Baglas Barat sampai berita ini di turunkan tidak bisa memberikan jawaban sesuai dengan permintaan masyarakat luas agar terbuka dalam melaksanakan kegiatan yang sudah di kerjakan berdasarkan jumlah dana, mutu atau bobot proyek fisik atau non fisik.
Masih disampaikan Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau, tahun 2020 Desa Baglas Barat menerima dana sebesar Rp 1.246.786.000, tanggal 14 april 2020 pemerintah menyalurkan dana desa ke pihak kuasa pengguna anggaran untuk dapat di pergunakan sesuai dengan juklak atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"dari data yang sudah di konfirmasi kepihak kepala desa bahwa penyaluran anggaran sebesar Rp. 935.089.500, di tahap 1 realisasi penyaluran anggaran sebesar Rp. 503.037.200, 20 Mai 2020 menerima dan merealisasikan anggaran sebesar Rp. 187.017.900 tahap. 2, dibulan nopember 2020 kuasa pengguna anggaran (KPA) Desa Baglas Barat sudah merealisasikan penyaluran dana sebesar Rp. 245.034.400." ujarnya.
Diungkapkan lagi, desa Baglas Barat di tahun anggran 2021 menerima pagu anggaran sebesar Rp. 1.233.174.000.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa. Pemulihan ekonomi tersebut berupa jaring pengaman sosial (BLT Desa) yang menjadi prioritas utama dalam penggunaan DD termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pendemi Covid-19 yang wajib diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan sebesar Rp300 ribu/bulan, Padat Karya Tunai (PKT), pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)." urainya.
Selain itu, masih kata batubara, DD ditentukan penggunaannya (earmarked) paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari pagu DD setiap desa dalam rangka memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Kuat dugaan anggaran yang sudah di pergunakan kepala desa Baglas Barat tidak sesuai dengan fakta dilapangan atau tidak mematuhi protokol kesehatan berdasarkan rincian penggunaan dana yang sudah di realisasikan yang sudah di konfirmasi dari beberapa lembaga baik awak media ke pihak desa tapi sampai berita ini di turunkan belum ada jawab,
Hal tersebut sangat dimungkinkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis dan dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan undang-undang baik peraturan yang berlaku." Sergahnya.
Diakhir, Batubara mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi desa banglas barat sesuai dengan data baik hasil investigasi di lapangan.
"Kami meminta aparat penegak hukum (APH) wilayah Kabupaten pulauan Meranti untuk dapat menindak baik memberikan hukuman sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melakukan uji materi sesuai besarnya anggaran yang sudah realisasi, Tutupnya.


Komentar Via Facebook :