Pemodal PETI yang Menjadi DPO Polres Kuansing Sejak Januari, Kini Masih Bebas Berkeliaran

Pemodal PETI yang Menjadi DPO Polres Kuansing Sejak Januari, Kini Masih Bebas Berkeliaran

Alat berat jenis excavator yang menjadi barang bukti

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kuansing sejak Januari lalu, seorang warga di Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan, berinisial M hingga kini belum berhasil ditangkap alias masih bebas berkeliaran.

M menjadi pihak yang diburu Polisi lantaran sebagai pemodal aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing.

M dikabarkan meghilang sejak tanggal 28 Januari 2022, pasca penangkapan dua orang anggotanya yang kini sudah empat bulan mendekam di penjara.

Selain dua orang anggotanya, satu unit alat berat jenis Excavator yang Ia gunakan dalam aktivitas PETI di Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan, juga ikut diamankan Polres Kuansing.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/24/I/SPKT/RIAU/RES KUANSING, tanggal 28 Januari 2022, ada dua orang pekerja PETI yang berhasil diamankan. Karena kedua tersangka tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin.

Kedua tersangka tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinanta, S.IK., M.Si dikonfirmasi ranahriau.com Kamis (19/5/3033) siang, menjelaskan bahwa sampai saat ini DPO M belum ditangkap.

" Sampai saat ini belum ada," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinanta, S.Ik., M.Si

Sebelumnya Kapolres menyebut kasus tersebut tidak bisa dikembangkan, lantaran pemodal atau pemilik sudah menghilang dan tak berani muncul.

"Tidak bisa dikembangkan karena pemodal atau pemilik alat sudah menghilang, tidak berani muncul. Kita jadikan pemodal sebagai DPO, agar kasus bisa naik ke tahap penuntutan dan pengadilan," ujar Kapolres AKBP Rendra, menjelaskan.

Kendati demikian, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinanta S.Ik., M.Si menegaskan, Proses pidana tetap berjalan, barang bukti semua dikirim ke pengadilan, tidak menjadikan proses pidana terhambat.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :