Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Tersangka IAL Akan Kembali Diperiksa Usai Lebaran

Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Tersangka IAL Akan Kembali Diperiksa Usai Lebaran

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Kasus dugaan Bimtek ESDM Kuansing pada tahun 2013 yang lalu ke Bangka Belitung diduga fiktif. Penanganan kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sejauh ini, Kejari Kuansing telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, bahkan telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Riau, berinisial IAL sebagai tersangka. pada Senin 18 April 2022.

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Imam Hidayat, SH., MH., Kamis (21/4) siang, di ruang kerjanya menjelaskan, Pemanggilan terhadap Tersangka IAL yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, namun yang bersangkutan tidak hadir terpaksa dijadwalkan kembali usai lebaran.

"Tadi pagi kita menerima surat dari Pengacara IAL, disitu dijelaskan bahwa beliau berhalangan hadir dalam pemeriksaaan hari ini sebab, beliau sedang sakit, maka oleh sebab itu pemanggilan kita jadwalkan kembali usai lebaran," cetus Imam Hidayat

Kenapa dijadwalkan usai lebaran, menjawab hal itu Imam Hidayat mengaku karena waktu sudah mepet. Pekan depan katanya adalah Minggu terakhir kerja, dan juga sudah banyak pegawai yang cuti. Jadi, supaya lebih berkonsentrasi, maka tersangka akan dijadwalkan pemanggilan yang kedua setelah lebaran.

Ditanya kalau seandainya IAL tidak juga hadir dalam pemanggilan kedua, maka langkah apa yang akan diambil oleh pihak Kejaksaan?

Menjawab hal itu, Kasi Pidsus Imam Hidayat menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan yang ketiga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di KUHP.

"Kalau memang yang bersangkutan tidak juga hadir dalam pemanggilan ketiga, mungkin yang bersangkutan akan dipanggil secara paksa," pungkas Imam

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :