Reklame Neon Box Menjamur, Pemko Pekanbaru Tutup Mata
PEKANBARU, RanahRiau.com - Tiang reklame jenis neon box menjamur di Pekanbaru. Seperti ada pembiaran dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meski disinyalir ilegal, tiang-tiang reklame jenis ini tidak kunjung ditertibkan.
Seperti di simpang Jalan Riau dan Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Polsek Payung Sekaki, terdapat beberapa tiang reklame jenis ini dengan menampilkan iklan rokok. Di persimpangan yang sama, di sekitaran halte bus TMP juga terdapat tiang reklame yang sama dengan ketinggian masing-masing mencapai 5 meter.
Tidak hanya di lokasi itu, di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Darma Bakti atau di persimpangan traffic light Jalan Durian juga berjejer 5 buah tiang reklame jenis ini. Kelima tiang ini seolah berdiri legal lantaran dilengkapi dengan lampu penerangan. Parahnya, reklame-reklame ini berdiri tepat di atas drainase yang berada di sisi trotoar.
Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame. Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
"Kalau iklan rokok tu baru sekitar 3 minggu. Tiangnya sejak sebelum puasa berdiri," kata Buyung, seorang pedagang di sekitaran traffic light simpang Jalan Durian.
Menurutnya, tiang-tiang reklame itu dibuat pada malam hari. Ia juga menuturkan keberadaan tiang itu cukup mengganggu pandangan karena berdiri tak jauh dari kedai miliknya.
"Menghalangi pandangan," tambahnya. (Hrc)


Komentar Via Facebook :