Pemko Pekanbaru Perpanjang Waktu Pembayaran PBB

Pemko Pekanbaru Perpanjang Waktu Pembayaran PBB

PEKANBARU, RanahRiau.com - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Azharisman Rozie memperpanjang jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2016. Perpanjangan dilakukan lantaran masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar kewajiban. 

Dikatakan Rozie, melihat masih banyaknya permintan masyarakat dan ada informasi banyaknya SPT yang belumsampai, dan baru 50 persen sampai pada pemilik pajak, maka dilakukan perpanjangan waktu pembayaran PBB. 

Masih adanyA 50 persen SPT belum smpai ketangan pemilik lantaran ada alamat yang tidak jelas, kemudian ada ang diantar pada objek pajak padahal seharusnya diantarkan pada wajib pajak. 

Dari itu, disampaikan pada Walikota, dan atas perintahya, pembayaran PBB di perpanjang hingga 30 november tanpa denda. 

Dengan diberikannya penambahan waktu dan tanpa denda, maka masyarakat harus ambil peluang tersebut untuk membayarkan kewajibannya membayar pajak. 

UPT juga harus segera jemput bola pada masyarakat, jangan hanya menunggu. Agar masyarakat leih mudah lagi membayarkan PBB nya, Dispenda lakukan kejasama dengan Bank BNI. 

"Sehingga kedepannya masyarakat bisa lagi membayar PBB lewat BNI. Berharap bank yang lain juga dapat mengikuti jejak itu," harapnya. (Rtc)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :