Pekerjaan Proyek Interior Disdagprin Bengkalis, Ini Klarifikasi dari PPTK

Pekerjaan Proyek Interior Disdagprin Bengkalis, Ini Klarifikasi dari PPTK

Saat Perbaiki Kunci Pintu Ruangan Kerja Disdagprin Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Pekerjaan proyek interior tahun 2021 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis, yang sudah melebihi batas waktu yang di tentukan mendapat tanggapan serta jawaban dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

"Pekerjaan di Disdagprin Bengkalis sudah siap. Tapi ada perbaikan kunci pintu di ruangan kerja yang longgar dan ini di luar perjanjian kontrak kerja," sebut Nina, seorang PPTK di Disdagprin, Minggu (2/1/2022) malam. 

"Semua proyek di Disdagprin sudah siap 100 persen pada Desember 2021 untuk pekerjaan di dalam kantor. Dan kita tetap ikuti peraturan yang ada. 

Selanjutnya, Kata Nina, terkait papan informasi atau plang proyek memang sudah terpasang, tetapi pada saat melakukan pekerjaan tersenggol terkena dinding, dimana plang proyeknya terkena material (bahan bangunan) ketika di angkat untuk di pindahkan keruangan yang lain. 

"Plang proyeknya ada pak," ujar Nina dengan singkat.

Sebelum pekerjaan di mulai pada tahun 2021 yang lalu, kita pun sudah pelajari terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

"Aturan ini selalu kita kedepankan pak, sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ujar Buk Nina yang juga seorang Kasubbag program di kantor Disdagprin. 

Nina menambahkan, kedepannya akan terus kita terapkan, melalui pernyataan klarifikasi ini di sampaikan bahwa pekerjaan proyek interior di Disdaprin Bengkalis tak lepas dari komitmen antara dinas dan kontraktor pelaksana. 

"Maupun dalam melaksanakan kegiatan konstruksinya, baik itu termasuk pembuatan kontrak pekerjaan selalu mengedepankan syarat perjanjian kontrak," tutupnya. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :