Pekerjaan Proyek Interior Disdagprin Bengkalis, Ketua LSM TOPAN-RI Angkat Bicara
Pekerja Saat Lakukan Pekerjaan di Dinas Disdagprin Bengkalis, pada Minggu (2/1/2022) Pukul 17.40 WIB
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Ketua LSM TOPAN-RI Kabupaten Bengkalis Isnadi, angkat bicara terkait Kegiatan pekerjaan proyek interior tahun 2021 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Bengkalis belum selesai.
Pasalnya, pekerjaan interior tersebut belum juga selesai hingga pergantian tahun 2022, dan pekerjaan itu tanpa dilengkapi papan informasi (plang proyek).
”Kewajiban memasang plang papan nama informasi sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," Beber ketua LSM TOPAN-RI Isnadi, Minggu (2/1/2022) di Bengkalis.
Lanjutnya, kata Isnadi, regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang digunakan untuk memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, agar diketahui masyarakat.
"Isnadi mengutarakan, pekerjaan proyek tersebut diduga terindikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran proyek," ungkapnya.
Menurutnya, sebut Isnadi, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
"Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi. Sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan," ujarnya lagi.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dalam arti pada 31 Desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir. Mengikatnya perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa diartikan bahwa para pihak harus memenuhi apa yang mereka sepakati dalam perjanjian yang mereka buat. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata (hal. 302).
"Sebelumnya, saya sudah beberapa kali menghubungi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdagprin Bengkalis, ingin mengklarifikasi terkait pekerjaan, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban," imbuhnya.
Sementara, PPTK yang membidangi pada pekerjaan interior di Disdagprin, saat di konfirmasi via WhatsApp ke nomor 0812752xxxxx pada pukul 18.07 WIB, belum ada tanggapan dan jawaban, sampai berita ini di terbitkan.
Namun pada WhatsApp konfirmasi ke PPTK tersebut menunjukkan pesan sudah di baca (contreng biru).


Komentar Via Facebook :