Serahkan Perizinan Tambang
Gubri Tagih Batas Terakhir Kepala Daerah
PEKANBARU, RanahRiau.com - Bupati dan Walikota yang ada di Provinsi Riau diwajibkan menyerahkan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman paling lambat awal Bulan Oktober ini. Pasalnya, IUP tersebut harus dievaluasi paling lambat 90 hari setelah diserahkan kepada provinsi.
"IUP yang diserahkan oleh bupati/walikota akan diverifikasi oleh gubernur per tanggal ditandatanganinya berita acara penyerahan itu. Gubernur punya waktu 90 hari, wajib melakukan evaluasi," ungkap Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Syahrial Abdi, di Pekanbaru, Selasa (27/9/16).
Dikatakan Syahrial, setelah 90 hari dievaluasi hasilnya akan keluar paling lambat akhir Desember. Dari ini lah, akan ditentukan apakah IUP yang ada di kabupaten/kota masih bisa diperpanjang, dikembalikan, digabungkan atau bahkan bisa saja dicabut.
"Ini menjadi momen penting bagi ESDM untuk melakukan penataan terhadap perizinan. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, penataan IUP akan dilaporkan kepada KPK," tutupnya. (GoRiau)


Komentar Via Facebook :