Waduh!! Progres Pembangunan 6 Kegiatan di Disdikpora Kuansing masih ada dibawah 30 persen

Waduh!! Progres Pembangunan 6 Kegiatan di Disdikpora Kuansing masih ada dibawah 30 persen

Kepala bidang sarana prasarana Disdikpora kuansing, Yusrizal

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Menjelang berakhirnya kontrak kerja per-tanggal 31 desember 2021, Proyek pembangunan enam kegiatan rehabilitasi/renovasi fasilitas olahraga di dinas Pendidikan kepemudaan dan olahraga (Disdikpora) Kuansing masih terus digesah.

Ke-enam kegiatan tersebut meliputi Fasilitas lapangan limuno teluk kuantan, Venue cabang olahraga dayung Kebun Nopi, Stadion utama sport centre, Gor A dan B sport centre, dan Lapangan Tenis.

Kepala bidang sarana prasarana Disdikpora kuansing, Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jumat (24/12) siang, di ruang kerjanya menjelaskan, Keterlambatan kontrak kerja menjadi salah satu pemicu keterlambatan progres pembangunan.

"Kontrak kerja kita dengan rekanan mengalami keterlambatan, karena konsultan pengawas baru dianggarkan di APBD Perubahan," terang Yusrizal

Dikatakan Yusrizal, Kontrak paling cepat dimulai tanggal 22 Oktober, yaitu pada kegiatan pembangunan Venue cabang Olahraga dayung Kebun Nopi, sementara 3 kegiatan lagi di Sport Centre kata Yusrizal dimulai tanggal 25 oktober 2021.

Kendati demikian, sambung Yusrizal, ke-enam kegiatan tersebut seperti Gor A progres nya telah mencapai 70 persen. Sama halnya dengan Gor B yang progres nya juga sudah 70 persen

Sementara itu sambungnya, untuk Stadion utama progres nya telah mencapai 80 persen, kemudian Fasilitas lapangan limuno dan Venue cabang olahraga dayung masing-masing progres nya sudah mencapai 74 persen.

Namun, Yusrizal sangat menyayangkan, diantara Ke-enam kegiatan tersebut, pembangunan lapangan Tenis progresnya baru mencapai 20 persen, dan pesimis bisa tuntas menjelang masa kontrak habis.

Apabila terjadi keterlambatan dan tidak tuntas menjelang masa kontrak habis pertanggal 31 desember, kata Yusrizal, seluruh rekanan beserta pendamping hukum akan di undang untuk mengadakan rapat.

"Kita masih memberikan toleransi jika masih wajar, kalau tidak wajar kita lihat lagi item pekerjaan yang belum selesai. Item yang belum diselesaikan kita tanyakan kesanggupan kontraktor untuk melanjutkan, kalau sanggup menyelesaikan dan mau membayar denda, Silahkan dilanjutkan dengan syarat membayar denda 1/1000 perhari dari nilai kontrak, jika tidak sanggup, maka kita putus kontrak dan black List perusahaan," tutup Yusrizal

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuntan singingi Hadiman, SH. MH selaku pendamping hukum dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan segan-segan menindak proyek yang dikerjakan asal jadi, dan proyek mangkrak jika itu terjadi

"Bila ditemukan pekerjaannya asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak jangan dibayar. Jika ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka kami tindak tegas. kami tidak akan segan-segan menindak proyek mangkrak jika itu terjadi," tegas Hadiman

Hadiman menambahkan, jika waktu di dalam kontrak sudah habis, sedangkan pekerjaan belum tuntas, maka pihaknya akan menyampaikan ke KPA dan PPK agar segera diputuskan kontrak dan dibayar sesuai yang terpasang dan dimasukkan perusahaannya ke daftar hitam/black List

"kalau ada yang bandel akan langsung di proses, apalagi jika ada pinjam bendera perusahaan lain pasti kami tindak," tegas Hadiman

Selaku pendamping hukum, Kajari kuansing dari awal telah mengingatkan secara langsung di Aula Kejari Kuansing, baik di dinas PUPR, Disdikpora dan Dinas Kesehatan, dan rekanan serta konsultan pengawas, jangan terulang kasus pada tahun 2020 yang lalu.

"Jagan terulang kasus pada tahun 2020 yang lalu, Kasus disdikpora dipinjam bendera sama Aries Susanto mantan ketua KONI maka semua terlibat Mulai pihak peminjam bendera bersama pihak yang punya bendera bersama dari pihak dinas kami jadikan tersangka," tutup Hadiman

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :