Diduga jadi Pengecer Shabu 2,80 gram, I.R dicekok team Opsnal Polsek Mandau
DURI, RANAHRIAU.COM- Pengungkapan Kasus TP. Narkotika jenis Shabu oleh Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali digelar di Jalan Bakti Nusantara Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Selasa (05/10/2021).
Warga Jalan Mataram Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau, I.R (37) diduga Pengecer Shabu dengan berat kotor 2,80 gram Dicekok team opsnal Polsek Mandau. dengan barang bukti, 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,80 gram. Uang hasil jual beli Narkotika jenis Shabu sebesar Rp 1.250.000. 1 (satu) buah Hp oppo warna merah. 1 (satu) buah kotak rokok merk chief. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol. 1 (satu) lembar kertas timah rokok. 1 (satu) buah helm warna hitam putih merek GM.
Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap lewat Kasi Humas Polsek Mandau BRIPKA Putra Muryanto dalam kronologisnya menyampaikan, pada Hari Selasa tanggal 05 Oktiber 2021 swkira pukul 10.00 Wib team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Tersangka yang merupakan target operasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Opsnal kemudian berhasil menangkap TSK saat sedang menunggu pembeli di pinggir Jalan Bakti Nusantara Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan dari hasil tersangka penangkapan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,80 gram yang mana 1 paketnya ditemukan didalam kotak rokok Chief milik TSK dan juga 2 paket di dalam Helm yang digunakan TSK.
Dari hasil introgasi TSK mengakui bahwa narkotika jenis Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari Sdra D.P (DPO), dan 3 paket narkotika yang adapanya tersebut adalah tujuannya untuk dijualnya kembali.
Selanjutnya tim mencari keberadaan D.P di tempat tongkronganya dijalan Arafah II dan karena tidak ditemukan selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut, hasil interogasi tersangka (TSK) mengakui bahwa 3 paket narkotika tersebut adalah miliknya yg diperolehnya dengan cara membelinya dari Saudara D.P (DPO). Demikian Laporan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika.


Komentar Via Facebook :