Modus Jual Chip Game Online, Seorang Remaja Lakukan TP Penggelapan di Tangkap Polisi
MANDAU,RANAHRIAU.COM - Akibat pengaruh kecanduan game online seorang remaja RD (21) warga Jalan Pipa Air Bersih Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan hukum.
Unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan penangkapan terhadap satu orang warga Duri diduga pelaku tindak pidana penggelapan, pada Kamis (16/9/2021) Pukul 15.30 WIB, di rumah tersangka Jalan Simpang Lima (samping terminal Akap) Desa Petani Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Reskrim Polsek Mandau juga ikut mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Realme C15 warna biru laut No Imei dan 865736047157956 dan Imei serta 8657360 warna kuning yang ada pada Pelapor.
Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap melalui kasi Humas Polsek BRIPKA Putra Muryanto menerangkan waktu penangkapan sebagai berikut, pada Selasa 14 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB, kejadian berawal pada saat anak pelapor sedang duduk di terminal sambil bermain Hp miliknya.
Selanjutnya, pelaku datang menghampiri anak pelapor dengan modus pelaku hendak menjual Chip. Kemudian pelaku mengajak anak pelapor keluar dari TKP, sesampai dipertengahan jalan anak pelapor ditinggal oleh pelaku dan pelaku lansung dijemput oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor dan membawa Hp milik anak Pelapor.
"Kemudian sampai saat ini Hp milik anak pelapor belum juga dipulangkan oleh pelaku," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelapor seorang perempuan Y.L (36) mengalami kerugian Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan dan dari hasil penyelidikan team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka Jalan Simpang Lima (samping terminal Akap) Desa Petani Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Adapun dari introgasi tersangka bahwa tersangka telah melakukan penggelapan 1 unit hp milik pelapor dan hp tersebut telah digadaikan tsk kepada Sdr A.T di rantau kopar (kab Rohil) sebesar Rp. 800.000,- dan uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :